banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

3 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT Covid-19 di Kepulauan Sula Bakal Dipanggil Paksa JPU

1287
×

3 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT Covid-19 di Kepulauan Sula Bakal Dipanggil Paksa JPU

Share this article
Oplus_131072

BuletinMalut.com.TERNATE- Dugaan kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kepulauan Sula tahun 2021 dengan anggaran Rp 28 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 6 orang saksi.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Untuk saksi yang dihadirkan yakni Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes, Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Badullah, Bendahara Penerima Barang, Hasan La Joande, Direktur Utama PT. HAB, M. Yusril, Dwi Sundari selaku pihak swasta dan Macful Febriganda dari Inspektorat.

Namun saksi yang dihadirkan oleh JPU, 3 orang tidak menghadiri persidangan yaitu M Yusril, Dwi Sundari dan Macful Febriganda dengan alasan yang berbeda-beda. Padahal Muhammad Yusril diduga kuat sebagai saksi kunci dalam kasus BTT Covid-19.

Dimana Muhammad Yusril dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan oleh tim penyidik, sementara Muhammad Bimbi yang saat ini telah menjadi terdakwa.

Aziz, selaku JPU, menjelaskan, alasan dari ketidakhadiran 3 orang saksi terkait dengan kasus BTT, bahwa pihaknya telah berusaha melakukan komunikasi kepada M Yusril namun nomor Handpon miliknya tidak aktif.

“Sedangkan, Macful Febriganda alasannya lagi jemput orang tuan pulang dari ibadah haji di Sulawesi Selatan (Makassar. Kalau Dwi Sundari posisinya sedang di Jakarata karena perusahannya di sana. Katanya kontraktor beli barang BMHP dari situ, makanya saya konfirmasi kembali,” jelas Aziz.

Lanjut Aziz selaku JPU, dirinya bakal menghubungi kembali ketiga orang saksi namun kalau panggilan ke 2 kepada yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan kesaksian dipersidangan maka akan dipanggil paksa.

Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, kembali mendesak Kejari Kepulauan Sula lebih intens mencari keberadaan M. Yusril, agar kasus tersebut bisa terbuka secara luas apabila yang bersangkutan bisa hadir dan membuka fakta baru dalam persidangan.

“M. Yusril ini sudah ditetapkan tersangka sejak April kemarin, dan informasi yang kami terima bahwa pada Juni 2024 dia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan.” Ujarnya, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, bahwa M. Yusril ini diduga kuat menjadi saksi kunci dalam kasus BTT, sehingga kehadirannya dalam persidangan bisa mengungkapkan fakta-fakta baru, karena bersangkutan diduga mengetahui pihak-pihak mana saja yang juga terlibat secara aktif dalam kasus korupsi ini.

“Kami berharap untuk panggilan kedua ini saudara M. Yusril sudah bisa ditahan agar kasus ini bisa lebih terang menderang terkait kerugian negara yang dialamatkan kepada klien kami Muhammad Bimbi.” Tegas Abdulah.

Olehnya itu, dikemudian hari M Yusril tidak dapat dihadirkan sebagai saksi, pihaknya secara tegas akan menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukannya di Kejaksaan. Karena, ada banyak hal yang harus dipertanyakan kepada yang bersangkutan.

Ia menambahkan, nama Puang disebut dalam persidangan itu adalah ipar dari M Yusril itu sendiri, sehingga pihaknya meminta agar Kejaksaan harus memeriksa orang yang bernama Puang tersebut karena diduga adalah otak dibalik skenario ini.

“Karena Bupati Kepulauan Sula juga disebut-sebut mendapatkan bantuan dana dari Puang dalam kontestasi Pemilu kemarin. Saya berharap kasus ini menjadi atensi Kajati Malut yang baru karena diduga ada kerjasama secara terstruktur dan sistematis untuk mengeruk keuangan daerah.” Pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!