Buletinmalut.com. TERNATE – Eksistensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara(Malut) dalam program pemerintah khususnya untuk mencegah terjadinya kenaikan perkawinan anak usia dini di Maluku Utara.
Salah satunya kegiatan Sarasehan yang mengangkat tema ” Peran Organisasi Perempuan Dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Maluku Utara” menjadi topik pembahasan utama diacara yang dihadiri seluruh tamu undangan.
Bertempat di ballroom royal resto, Selasa pagi (27/9/2022), Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba,Lc(AGK) membuka secara resmi acara tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur AGK sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi DP3A Provinsi Malut yang selalu eksis melaksanakan kegiatan skala besar.
“Tentu semangat dari kepengurusan adinda Musrifa Alhadar selaku Kepala Dinas beserta Seluruh stafnya serta semua pihak yang terlibat bisa ditirukan oleh Organisasi Perangkat Daerah(OPD)Lingkup Pemprov Malut yang lainnya. Karena kita paham dan sadar bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang tepat dalam pencegahan perkawinan anak di usia dini” ujar AGK.
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Ketua IDI Kota Ternate dr Alwia Assagaf, Ketua Pengadilan Agama Djabir Sasole, Deputi PHA dan P3A Handayani, dan pakar Pisikolog Yunus yang dipandu moderator Nurlela Syarif atau yang akrab disapa Ibu Lela yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate.
Adapun para peserta yang hadir dalam acara tersebut, antara lain : Ketua TP-PKK Malut, Ketua DPW Malut, Pemaisuri Sultan Ternate, Wakil Ketua Bidang I TP-PKK Kota Ternate, Ketua TP-PKK TIKEP, Ketua DPW Kota Ternate, Ketua IPEMI Malut, Forum Anak Prov Malut, Ketua BKMT Wil Prov Malut, Ketua PGRI Malut, Ketua DPD HWDI Malut, Ketua Talas Anti Narkoba, LSM Nurmala, Bhayangkari Malut, Ketua KOHATI HMI Cabang Ternate, Ketua PSW STKIP Kieraha Ternate, Wanita Katolik RI, PSGA IAIN Ternate, Koperasi Malut, PERWIRA, PSW UMMU, Insan Pers dan undangan yang lain.
Dalam kesimpulan kegiatan Sarasehan ini dianggap penting karena merupakan upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya pencegahan perkawinan anak di Maluku Utara yang melibatkan seluruh organisasi perempuan yang ada.
Prinsipnya negara harus hadir untuk pemenuhan setiap hak warga negaranya, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Kepala Dinas P3A Prov Malut, Musyrifah Alhadar kepada awak media menyampaikan secara internal angka kasus perkawinan itu sudah turun 13,9 persen yang merupakan data terakhir BPS (Badan Pusat Statistik).
“Sesuai data terakhir BPS dari arahan menteri angka kasus perkawinan itu sudah turun 13,9 persen, namun secara nasional masih di angka rata-rata 10,8 persen. Dengan adanya kegiatan ini bersama seluruh organisasi yang hadir juga stakeholder di tingkat kabupaten kota harus sama-sama mendorong upaya pencegahan perkawinan anak diusia dini”, terangnya.
Selain itu, Ivo sapaan akrab kadis yang cantik dan energik ini juga mengungkapkan kolaborasi bersama stakeholder sangatlah penting dalam rangka mensosialisasikan program Ceria Care ini. Ivo juga menyarankan kepada masyarakat secara umum agar dapat berkonsultasi kepada pihak terkait masalah pada anak (putra/putri) guna langka pencegahan dalam pergaulan mereka.
“Kita juga berharap kepada masyarakat yang mengalami masalah dalam keluarga terutama pada anak bisa langsung konsultasi ke kami, karena ada layanan bagi mereka yang butuh konseling, therapi psychology sudah ada wadah yang kami siapkan karena pembahasan ini sensitif maka harus dilakukan secara tatap muka untuk men jaga privasi klien tersebut bisa melalui www.ceriacare.com. Untuk itulah kami meminta peran orangtua dalam meningkatkan wawasan karena kondisi anak sekarang sudah dilingkup zaman serba digitalisasi sehingga banyak hal-hal yang mudah didapat oleh anak daripada orangtua, maka disinilah peran orangtua perlu mengupdate informasi dan perkembangan digital dengan mengimbangi pergaulan buah hatinya”, tuturnya mengakhiri.. #tim/red