Buletinmalut.com TERNATE – Dalam rangka menunjang implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Maluku Utara (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022, Tentang Penerapan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik Untuk Pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Malut, melalui Bidang Persandian dan Statistik, menerapkan kerja sistem “jemput bola” ke setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dinilai efektif menunjang percepatan realisasi program pengamanan persandian untuk keamanan informasi.
“Kalau soal persandian itu, kita sudah realisasi misalnya sudah ada penerbitan sertifikat elektronik untuk tandatangan digital. Itu sudah di 10 OPD sesuai surat yang masuk ke kami.
Jadi Pergub-nya sudah terbit tahun lalu (2022-red), cuma actionnya baru jalan sejak Januari 2023,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara, S. Sandy Wibisono, S.STP, M. Si, kepada media ini, Rabu malam (05/04/2023) di Kota Ternate.
Sebagai pilot project, kata Kabid Sandy Wibisono, yang sudah diterbitkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital meliputi pejabat seperti gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, PTSP, Kadis Kominfo, juga Kepala Bagian Keuangan.
“Jadi sampai sekarang itu, sudah lebih kurang 100 lebihlah untuk sertifikat elektroniknya yang telah terbit. Jadi kami sistem “jemput bola”, turun ke setiap OPD sehingga efektif,” katanya.
Terkait mekanisme lanjut Kabid, dari OPD melakukan permintaan ke melalui surat ke Dinas Kominfosan Malut, melalui Bidang Persandian dan Statistik. Kemudian, pihaknya langsung turun melakukan asistensi atau pendampingan, sampai sertifikatnya diterbitkan.
“Jadi lebih banyak itu pendampingan terkait hal teknis. Karena banyak hal teknis yang dilakukan, sehingga terkadang satu hari satu OPD.
Kemudian terkait verifikasi data, juga cukup menyita waktu. Karena harus dilakukan sinkron datadari server Dukcapil dan BKN, sehingga memerlukan waktu untuk sinkronisasi dengan data yang ada di Dinas Kominfosan Malut,” tandas Kabid.*(red/adv).