banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINIRAGAM PERISTIWA

GMBI Malut Minta KPK RI Tindak Tegas Perusahaan Tambang Yang Diduga Tunggak Pajak

356
×

GMBI Malut Minta KPK RI Tindak Tegas Perusahaan Tambang Yang Diduga Tunggak Pajak

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara (Malut) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) agar tindak tegas PT Iwip yang di duga tunggak pembayaran pajak.

Rencana kedatangan Kunjungan Kerja (Kunker) KPK RI ke wilayah Malut tersebut pada November 2023 nanti, dalam rangka lakukan monitoring dan evaluasi.

Hal ini dikatakan, Ketua GMBI Malut, Sadik Hamisi, bahwa rencana kunker KPK RI dalam rangka monitoring dan terkait dengan pajak perusahaan tambang.

“Bahwa kedatangan KPK RI November 2023 nanti perlu harus ada ketegasan sehingga para investor atau pemilik perusahaan tidak terkesan abaikan kewajibanya untuk melakukan pembayaran pajak,” ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Dikatakan, dalam monitoring nanti jika ada temuan perusahaan tambang yang tidak bayar pajak maka disitulah ketegasan dari KPK RI berkewajiban menindak tegas pada perusahaan yang membandel berdasarkan peraturan perundang undangan. Bila perlu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Disebutkan Sadik, masyarakat saja yang berpenghasilan kecil masih menaati aturan negara dalam hal pembayaran pajak dan kenapa perusahaan tambang dengan pendapatan lebih besar tidak membayar kewajibanya tersebut.

“Demi meraup keuntungan lebih besar dan sudah mengeruk hasil bumi namun bandel dalam pembayaran pajak dan pemerintah hanya tinggal diam seakan-akan terjadi apa- apa, hal tersebut harus dipertanyakan, ini ada apa sebenarnya,” tegasnya.

Maka dari itu, kami meminta kepada KPK RI ketika berkunjung ke Malut nanti harus fokus pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (Iwip) di duga belum selesaikan tunggakan tersebut yang saat ini sedang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng) yang dimana perusahaan itu sudah lama menunggak pajak.

Menurutnya, dugaan tunggakan pajak PT.Iwip harus menjadi perhatian serius oleh KPK RI pada saat monitoring dan evaluasi nanti lantaran sudah lama menunggak pajak namun hal tersebut dari pihak yang berkaitan harus ambil sikap agar tidak terkesan sebagai pembiayaran tanpa ada upaya tindak lanjut.

Olehnya itu, GMBI Malut secara kelembagaan dengan tegas meminta kepada KPK RI agar menindak tegas atas kelalaian manajemen PT Iwip dalam hal ini terkait dengan dugaan tunggakan pajak supaya di selesaikan.

Meski begitu, desakan yang kami lakukan cukup mendasar dan merujuk pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007, sebagaimana perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ini Sudah sangat jelas apa yang kemudian tertuang didalamnya. Oleh sebab itu perusahaan yang menunggak harus diberi sanksi baik itu secara administrasi atau pidana.

“Jika hal itu di tindaki secara tegas oleh KPK RI nanti supaya bisa berikan efek jera bagi perusahaan yang membandel dalam bayar pajak dengan cara mencabut IUP sesuai yang telah di atur pasal 39 ayat (1) huruf (i) UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan perpajakan,” kata Sadik.

Ia menegaskan, kalau tidak di respon baik maka pemerintah harus mengambil langkah tepat dengan pemberian sanksi minimal berupa pencabutan IUP perusahaan agar tidak ada kerugian negara dalam waktu yang cukup panjang.

Sudah semestinya, Gubernur Malut keluarkan rekomendasi untuk aparat penegak hukum agar supaya melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu ia juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng dan DPRD Malut tidak jalankan dengan baik fungsinya dalam pengawasan serta mengontrol tunggakan pajak tersebut soal pembayaran pajak.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar pemerintah provinsi Malut atau dinas terkait untuk lebih aktif melakukan mengecek bila perlu berkantor di setiap perusahaan yang ada di wilayah Malut dan ini harus dilakukan dengan tujuan agar tidak lagi terjadi penunggakan pajak.

“Kalau KPK RI bertindak tegas nanti, sebab kami sangat yakin dan menduga pasti di temukan keterlibatan oknum-oknum di lingkup pemerintah,” tutur ketua GMBI yang juga selaku Caleg DPR RI Dapil Malut.

Pihaknya juga minta, supaya ada kerja sama antara pemerintah daerah maun pun Pemrov agar melakukan sosialisasi control demi menjaga dan mengawasi kepentingan masyarakat. Dan jika ada masyarakat yang mau mengadu kami persilahkan datang alamat kantor Jl. Asrama Brimob Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan atau nomor Hp: (082347766781).*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!