Buletinmalut.com TERNATE – Pemberhentian Iskandar Idrus sebagai anggota Partai Amanat Nasional periode 2019-2024 menuai sorotan dan akan di bawa ranah hukum.
Hal ini disampaikan Iskandar Idrus kepada Buletinmalut.com, melalui konferensi pers pada Minggu (21/5/2023), pemberhentian dirinya sebagai anggota PAN menurutnya tidak melalui mekanisme dan nilai sepihak.
Lanjutnya, lantaran sebelum Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut ia terima, pihaknya mengakui tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) dari Dewan Pembina Pusat (DPP) PAN.
Maka dari itu, ada dua pertimbangan yang menjadi pertimbangan DPP PAN dalam SK pemberhentian tersebut yaitu di anggap tidak melaksanakan perintah DPP PAN untuk ikut Bacaleg di 2024 mendatang dan tidak jalankan perintah-perintah DPP PAN.
“Terkait permasalahan itu saya sudah jalankan semua dan mengajukan pendaftaran Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) namun saja hal itu tidak di akomodir oleh DPP PAN,” jelasnya.
Ia juga menanyakan, tidak menjalankan perintah DPP PAN yang bagaimana alasan itu tidak di jelaskan secara kongkrit sehingga saya juga masih bingung dan kemudian kami mundur dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara (Malut).
Selain itu, atas undur diri saya dari Ketua DPW PAN karena DPP PAN rekomendasikan 3 nama sebagai Bacaleg DPR RI yakni Nita Budi Susanti, Abdurahman Lahabato dan Hein Namotemo yang bagaimana ini sangat bertentangan dengan semangat kami di Malut.
Olehnya demikian, kami melakukan gugatan terhadap keputusan DPP PAN, sesunguhnya akan ada implikasinya termaksud pemberhentian saya selaku Anggota DPRD Malut, itu merupakan dua hal yang berbeda karena pihaknya adalah delegasi masyarakat melalui pemilu untuk membawa aspirasi.
Meski begitu, pemberhentian dirinya selaku anggota DPRD Malut bukan sepenuhnya kewenangan partai namun itu ada wewenang masyarakat yang telah delegasikan kami untuk mewakili mereka (Masyarakat) di Parlemen.
“Kalau hal ini kami tidak gugat maka ada hak-hak masyarakat yang terzolimi di dalamnya itu yang menjadi dasar sehingga harus di bawah ke ranah hukum melalui kuasa hukum yang telah di percayakan,” kata Iskandar.
Menurutnya, atas keputusan DPP PAN sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat Malut lantaran dengan di rekomendasikan Nita Budi Susanti maju Pileg 2024 akan mengalami penurunan di tengah-tengah masyarakat adat dan indikasi instabilatas politik, tentunya kami menilai dari yang di lakoni setiap hari jauh dari berbeda.
Sementara kuasa hukum Iskandar Idrus, yaitu, Hairun Rizal, menjelaskan, bahwa SK pemberhentian itu sudah di terima oleh klien kami maka setelah dicermati dengan secara sepintas isi dari surat tersebut dan menilai hal itu bisa dilakukan gugatan.
“Kami akan menggugat keputusan DPP PAN ke pra peradilan dalam artian dengan analisis itu tentunya ada hak-hak yang melekat dari klien saya kemudian langsung di ambil tindakan untuk memberhentikan secara tetap sebagai anggota partai,” tegasnya.
Semestinya, kalau menggunakan AD/ART PAN kemudian Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) nomor 22 tahun 2011, harus ada melalui mekanisme atau tahapan-tahapan yang di lalui oleh partai dan tidak serta merta langsung keluarkan SK pemberhentian.
“Terkait dengan uraian materi-materi yang kami siapkan untuk gugatan di pra peradilan belum bisa di publikasi nanti majelis hakim akan menilai dan mengadili dan keputusan dari pengadilan akan menjadi acuan untuk taat,” bebernya.
Ia tambahkan, yang akan di panggil oleh Pengadilan Negeri itu adalah ketua DPP, Zulkifli Hasan dan Sektetaris DPP PAN karena mereka berdua yang bertanda tangan pada SK pemberhentian Iskandar Idrus nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 dan keduanya akan kami gugat.*(Abril).