Buletinmalut.com TERNATE- Camat Ternate Utara merespon dengan baik sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Ternate terkait pengendalian pencemaran lingkungan yang di timbulkan akibat penggunaan oli bekas yang di gunakan oleh usaha-usaha bengkel.
Kegiatan yang berlangsung di aula rapat kecamatan Ternate Utara dihadiri Sekretaris DLH Kota Ternate, Mahmud Kausaha, Camat Ternate Utara, Marus Ishak,Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH kota Ternate dan para pengusaha bengkel Se- Kecamatan Ternate Utara.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi pengendalian pencemaran oli bekas kepada usaha perbengkelan di kota Ternate.
Lanjutnya, bahwa produksi motor di Ternate yang terus meningkat dengan jumlah kurang lebih 120 ribu otomatis itu potensi produksi oli bekas cukup tinggi.
“Setiap bulan motor mengganti oli dan menghasilkan limbah oli kotor sebanyak 120 ribu liter dan jika di totalkan dalam pertahun sebanyak 1,4 juta liter,” ujarnya, Rabu (7/5/2023).
Dikatakan, sehingga hal tersebut menjadi kosentrasi kami untuk mengendalikan jangan sampai oli bekas kendaraan terbuang percuma yang bisa tercemarnya lingkungan dapat memperngaruhi kwalitas air tanah.
Selain itu, kami juga pastikan agar oli bekas pakai itu dari bengkel-bengkel sekiranya bisa dimanfaatkan sesuai SOP pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ia menyebutkan, kami akan bekerja sama dengan pihak ke tiga yang sudah kantongi lisensi penampungan dan pengangkutan oli bekas agar bisa terkontrol secara baik untuk pencegahan pencemaran lingkungan.
“Pihak ke tiga ini yang akan rutin angkut oli bekas dari bengkel-bengkel yang ada di kota Ternate dan itu,” kata Syarif yang akrab di sapa Gubang.
Disisi lain, Camat Ternate Utara, Marus Ishak, menyampaikan turut memberikan apresiasi terhadap DLH kota Ternate yang mempunyai inisiatif untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh oli bekas kendaraan.
Olehnya itu, sosialisasi pencegahan terjadi pencemaran lingkungan itu sangat penting sekali agar bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat supaya oli bekas kendaraan jangan di buang sembarang tempat.
“Kiranya DLH juga jangan hanya mendata bengkel yang berada depan jalan poros namun juga di bagian jalan belakang dan harus ada sebuah regulasi yang mengatur terkait dengan sanksi jika didapatkan usaha bengkel yang membuang oli bekas sembarang tempat,” tegas Marus.
Meski begitu, hal itu merupakan suatu peringatan bagi pemilik usaha bengkel agar tidak membuang oli pada sembarang tempat supaya di tampung pada wadah yang sudah di siapkan.
Camat berharap, pasca dengan sosialisasi itu para pengusaha bengkel merespon dengan baik dan punya kesadaran sehingga tetap bisa menjaga baik antisipasi pencemaran lingkungan.*(Abril).