banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

DPRD Ternate Datangi Dishub Pertanyakan Dasar Hukum Penagihan Retribusi di Kawasan ZET

905
×

DPRD Ternate Datangi Dishub Pertanyakan Dasar Hukum Penagihan Retribusi di Kawasan ZET

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) karena di duga tabrak aturan terkait penagihan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).

Sebelumnya, Dishub kota Ternate sudah melakukan penagihan retribusi kawasan ZET pada 7 Juni 2023 beberapa titik jalan di kota Ternate, sehingga hal itu menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Untuk menghentikan hal itu, para wakil rakyat yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD kota Ternate, Henny Sutan Muda, mendatangi kantor Dishub untuk mempertanyakan kepada Mochtar Hasyim selaku kadis terkait dasar hukum penagihan retribusi di kawasan ZET.

“Kedatangan kami di kantor Dishub untuk pertanyakan langsung kepada Kadis soal dasar hukum penagihan retribusi di kawasan ZET lantaran masalah itu sangat di resahkan oleh masyarakat, selain itu juga ada tagihan dobol dilakukan petugas,” tegasnya.

Dikatakan, langkah yang dilakukan Dishub sudah bagus terkait dengan penagihan retribusi parkir di tepi jalan namun lantaran untuk tagihan kawasan ZET tidak ada sehingga kami minta agar di hentikan karena berdasarkan payung hukum.

“Setelah kami pertanyakan tadi bahwa alasan dari pihak Dishub kalau hal itu hanya ujicoba saja karena di anggap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kami dari DPRD memberikan peringatan dan hentikan penagihan di kawasan ZET,” kata Henny.

Ia menegaskan, Dishub sudah benar bahwa penagihan retribusi tepi jalan ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011, namun tetapi bukan di berlakukan di kawasan ZET.

Menurutnya, bahwa hal tersebut timbulkan dampak hukum karena ada pelanggaran dan sudah termaksud kategori melakukan pungutan liar dan atas pertemuan tadi juga dari pihak Dishub bersedia menghentikan itu.

“Setelah itu akan direvisi perda nomor 13 tahun 2011. Makanya itu kita juga minta setelah itu disosialisasi sebelum diterapkan,” tutupnya, Kamis (8/6/2023).*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!