banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

Ini Penjelasan KPU Malut Soal Nama Caleg Yang Ganda

818
×

Ini Penjelasan KPU Malut Soal Nama Caleg Yang Ganda

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) tegaskan daftar nama Calon Legislatif (Caleg) hanya bisa mencalonkan dalam 1 Daerah Pemilihan (Dapil) dan memakai 1 Partai Politik (Parpol).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut, Buchari Mahmud, mengatakan, terkait dengan perubahan caleg berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023.

Lanjutnya, perubahan caleg itu dimungkinkan ada 3 hal yakni mengundurkan diri bagi caleg yang sudah di ajukan, meninggal dunia dan caleg yang tidak dikehendaki atau tidak di setujui oleh Dewan Pembina Partai (DPP).

“Karena setiap daftar bakal calon yang di ajukan harus disetujui oleh DPP, sehingga setiap Dapil Parpol akan kami lihat dengan diverifikasi,” jelasnya, Kamis (8/6/2023).

Meski begitu, untuk verifikasinya dilakukan dengan 2 macam yaitu verifikasi hubungan masyarakat dengan bakal calon dan caleg ganda dalam artian setiap orang hanya bisa di calonkan dalam 1 Dapil serta hanya memakai satu partai saja, tidak bisa lebih.

Menurutnya, jika hal itu ganda maka yang bersangkutan undur diri dari salah satu partai dan kemudian harus ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebelum ditetapkan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 23 Oktober 2023 mendatang.

“Jika yang bersangkutan belum diberhentikan dari salah satu partainya maka hal itu tidak memenuhi syarat yang sudah di tetapkan,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!