Buletinmalut.com TERNATE – Terkait persoalan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Malut Tahun Anggaran 2022. Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) langsung angkat suara dan mendesak agar Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya sebab dirinya dianggap menjadi sumber masalah terkait dengan temuan BPK tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak kepada media ini Minggu (18/06/2023) sore tadi. Menurutnya, pada momentum penyegaran birokrasi yang dilakukan Pemprov Malut akhir-akhir ini pada beberapa pimpinan tinggi pratama, maka sudah sepatutnya gubenur juga dapat mengevaluasi kinerja dari salah satu bawahannya Ahmad Purbaya sebagai Kaban BPKAD Malut, dimana dirinya dianggap yang paling bertanggungjawab terkait persoalan temuan BPK tersebut dan dinilai gagal dalam menjalankan roda keuangan yang ada di pemprov.
“Kami menilai Kepala Keuangan Maluku Utara lemah dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga mendapatkan predikat buruk oleh BPK Malut. Saya sangat yakin, Jika dia (Ahmad Purbaya-red) tidak di evaluasi, maka akan berpotensi pada tata kelola keuangan Pemprov yang semakin tidak membaik. Dan itu sudah pasti akan menghambat perkembangan pembangunan di semua sektor, serta juga akan terjadi kebocoran anggaran negara,” jelasnya.
Lanjut Mudasir, Gubenur AGK menjelang akhir masa jabatan ini seharusnya dapat berikan keparcayaan pengelolaan keungan daerah ini pada orang yang tepat, sehinggapertanggungjawaban pemerintahan tidak bermasalah sampai masa jabatannya selesai di desember mendatang.
“Saya berharap Gubernur sesegera mungkin mengevaluasi Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan menggantikan orang yang tepat guna kelancaran pengelolaan keuangan yang sehat dalam mengakhiri masa kepemimpinan Pak Gubernur,” tegasnya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hasil pemeriksaan BPK ditemukan belanja senilai Rp.17.253.622.287,59 yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah; kewajiban jangka pendek yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang sebesar Rp.131.548.790,18; dan aset tetap yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.#tim/red