banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

Pekan Depan, LPP Tipikor Akan Laporkan Oknum Pajabat Dikbud Ke Kejati Malut

769
×

Pekan Depan, LPP Tipikor Akan Laporkan Oknum Pajabat Dikbud Ke Kejati Malut

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Lembaga Pengawasan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara (Malut) akan berunjuk rasa desak dan melaporkan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Malut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan penunjukan pekerjaan paket proyek tanpa pengetahuan pihak Sekolah.

Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, mengatakan, pihaknya bakal melakukan unjuk dan pelaporan resmi pada 10 Juli 2023 terkait dengan dugaan Tipikor atau indikasi mafia proyek di Dinas Pendidikan Malut.

Lanjutnya, pengelolaan proyek itu ada di Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) yang di duga di atur oleh seseorang namun hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.

“Hal itu merupakan investigasi yang kami lakukan di duga seluruh paket pekerjaan proyek tidak dilelang melalui Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Malut,” ujarnya, Kamis, (6/6/2023).

Meski begitu, jika hal itu mengacu pada aturan dalam tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum di Dikjar seharusnya di kelola oleh Kepala Sekolah.

Namun anehnya, paket tersebut dirinya duga bahwa proyek itu ada oknum pejabat di Dikjar melakukan penunjukan langsung kepada sejumlah kontraktor dalam hal untuk pekerjaan paket proyek tanpa melibatkan pihak kepala sekolah.

Mirisnya lagi, kalau pekerjaan proyek itu kalau bermasalah atau ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentunya jadi tanggung jawab pihak sekolah dan ini sangat di sayangkan.

“Ini kan kepala sekolah yang di jadikan tumbal dalam proses pekerjaan kalau itu ada masalah pada pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.

Olehnya itu, lantaran ada dugaan mafia proyek yang cukup besar maka kami mendesak Kejati Malut untuk segera lakukan pemanggilan untuk di periksa kepada oknum pejabat tersebut di Dikbud.

Menurutnya, realisasi penyaluran anggaranya melalui pihak sekolah tanpa ada proses kerjasama antara sekolah dan pihak ke tiga yaitu kontrakror.

“Pihak sekolah juga tidak mengetahui ada penunjukan kerjasama ke pihak kontraktor lantaran proses itu tidak di lelang melalui Pokja,” tuturnya.

Dikatakan Ilyas, namun anehnya pada tahun 2022 kemarin ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dikbud dan tentunya PPK berkewajiban mengajukan proyek tersebut ke ULP untuk di lelang.

“Dan ini sangat aneh tidak ada proses lelang melalui Pokja namun ada PPK di Dikbud dan ini menurut saya sangat keliru,” ungkap Ilyas.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!