banner 140x600
banner 140x600
OPINI

Diduga PT KIM Tidak Kantongi IUP, Kantor Ditkrimsus Polda Malut di Demo PB Fomal-MU

1073
×

Diduga PT KIM Tidak Kantongi IUP, Kantor Ditkrimsus Polda Malut di Demo PB Fomal-MU

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Loloda Maluku Utara (PB Formal-MU) demonstrasi di Direktorat kriminal khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku Utara.

Hal itu dilakukan, terkait dengan PT KIM di duga tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut)

Koordinator Lapangan PB Formal-Mu, Fahrul Ali, dalam rilis propogandanya mengatakan, pertambangan emas merupakan salah satu bisnis global yang beroperasi di banyak negara dan salah satunya di Indonesia.

Lanjutnya, soal penambangan juga tidak dapat di hindari dari lajunya berifentasi di Provinsi Maluku Utara (Malut) umumnya dan khususnya di kecamatan Loloda Utara Halut.

Dikatakan, berdasarkan data minerba One Map Indonesia terdapat sebanyak 7 perusahaan yang bercokol di Loloda dan data tersebut sudah termaksud pengakumulasian dari seluruh perusahaan yang ada juga secara legalitas.

Menurutnya, beberapa perusahaan secara legalitas sudah mengantongi IUP), izin eksplorasi, izin operasi dan produksi namun berbeda dengan PT Kahuripan Inti Mineral (KIM).

Ia menyebutkan, dari hasil advokasi dan kajian kami di duga PT KIM tidak memiliki izin sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Sejak Februari tahun 2022 PT KIM mendarat kan alatnya di Desa Kapa-Kapa Kecamatan Loloda Utara Halut.Dibeberapa hari kemudian tanpa sosialisasikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) langsung melakukan penggusuran membuka badan jalan,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Meski begitu, badan jalan yang di buka kurang lebih 7 sampai 8 Km dari Desa ke titik kordinat dan ironisnya lagi investor yang di duga belum memiliki legalitas tersebut langsung beroperasi tanpa mengantongi Amdal.

“Izin eksplorasi, izin produksi dan persyaratan lainnya sebagai di jelaskan dalam UU di atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba,” jelasnya.

Olehnya itu, selain buka badan jalan dan di duga tidak kantongi izin yang jelas namun PT KIM melakukan pengambilan sampel tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan hal itu akan di proses secara hukum, apa bila ada masyarakat lingkar tambang yang sengaja ajukan protes.

“Hal ini dilakukan untuk lemahkan kekritisan masyarakat dan jatuhkan mentalitas serta mengganggu psikis masyarakat lingkar tambang agar tidak melakukan perlawanan untuk pertahankan kebun atau lahan mereka (masyarakat),” kisahnya.

Ia tambahkan, ada pun tuntutan PB Formal- Mu yakni:

1. hentikan pengancaman terhadap masyarakat lingkar tambang Desa Gisi,Galao, Kapa-Kapa dan lain-lain.

2.Hentikan pengambilan sampel tanpa izin pemilik lahan.

3.Stop perampasan tanah adat Loloda.

4.Bupati Halut FM jangan menggunakan kekuasaanya untuk legalkan perusahaan yang di duga ilegal.

5.Tangkap dan adili oknum yang menghina Jo’u Kolano Loloda.

6. Kapolda Malut harus serius dalam sikapi masalah ini, jika tidak, maka jangan salahkan kami jika hal yang tidak di inginkan akan terjadi.

7. PT KIM segera angkat kaki dari tanah adat Lolda tanpa Syarat.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!