Buletinmalut.com TERNATE – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Polri untuk melindungi guru dalam melaksanakan tugas.
Ketua Umum PB PGRI, Prof.Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd, mengatakan, bahwa kami sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak Polri.
“Kemudian hal itu di teruskan ke beberapa wilayah yakni untuk provinsi seperti Polda, Kabupaten/Kota, Polres dan Kecamatan, Polsek,” tegas ketua PB PGRI, Kamis (20/7/2023) malam.
Lanjutnya, hal tersebut bagaimana untuk menunjukan kesamaan pandangan seperti pikiran dan tafsiran kalau ada persoalan- persoalan guru yang di hadapi terkait dengan proses pembelajaran di kelas.
Menurutnya, jika ada persoalan yang terjadi di ruang kelas seharusnya guru dan orang tua siswa agar bisa menyelesaikan secara damai supaya jangan saling melaporkan.
Dikatakan Unifah, kalau Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, perlindungan hukum sebenarnya sudah sangat kuat namun hal tersebut kembali di perhadapkan UU perlindungan anak.
“Padahal mjuga dalam UU perlindungan anak ada pasal paling di bawah dan kalau yang dilakukan seorang guru itu bukan suatu hukuman,” pungkas, ketua umum PB PGRI.*(Abril).