banner 140x600
banner 140x600
OPINI

3 Tergugat Kader PAN Dugaan PMH Tidak Hadiri Sidang Perdana di PN Ternate

736
×

3 Tergugat Kader PAN Dugaan PMH Tidak Hadiri Sidang Perdana di PN Ternate

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Sidang perdana gugatan Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak di hadiri tergugat.

Tergugat tersebut yaitu ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN), ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara (Malut) serta Sekretaris DPW PAN Malut.

Kuasa Hukum Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, Hairun Rizal, mengatakan, kepada media, ini merupakan sidang perdana mantan ketua DPW PAN Malut di PN Ternate terkait dengan gugatan pemberhentian klienya dari anggota partai.

Lanjutnya, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte dan tergugat pertama ketua Mahkamah PAN, H.Muhammad Rizal, kemudian tergugat ke dua, ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan serta Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno.

“Untuk tergugat tiga yaitu ketua DPW PAN Malut, Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Malut, Jamrud Hi. Wahab namun atas pemanggilan melalui majelis hakim PN Ternate itu tidak di hadiri tergugat,” ujarnya, Kamis (3/8/2023).

Ia menyebutkan, lantaran hal itu tidak di hadiri maka majelis hakim berjanji akan melakukan pemanggilan kembali kepada ketiga tergugat tersebut sidang yang akan di jadwalkan pada 23 Agustus 2023 nanti.

Menurutnya, pemanggilan itu terkait dengan untuk dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak di PN Ternate dan kami juga tetap berprinsip bahwa agar bersangkutan bisa penuhi pemanggilan.

Tentunya, apa pun itu putusan dari PN Ternate kami tetap tunduk dan patuh karena hal itu merupakan sidang secara resmi sehingga proses peradilan harus di hormati

hal itu merupakan sidang secara resmi sehingga pihaknya tetap hormati proses peradilan tersebut agar kiranya bisa mengikuti proses sampai selesai dan apa pun putusan dari PN Ternate akan tetap menghormati dan patuh.

Dikatakan, memang dalam gugata terkait dengan keputusan DPP PAN berhentikan Iskandar Idrus dari anggota partai dan itu klien kami sangat di rugikan terkait masa kerjanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut.

“Maka dengan itu secara otomatis klien kami akan di usulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Malut lantaran status ke anggotaan menjadi prasyarat mencalonkan atau tidak mencalonkan lagi,” jelasnya.

Meski begitu, pemberhentian dari anggota PAN sangat mempunyai dampak hukum sehingga kami berkeberatan dan menilai keputusan DPP PAN sangat inprosedural.

Kemudian, sangat bertentangan dengan AD/ART Partai kemudian bertentangan lagi peraturan partai nomor 6 tahun 2020 begitu pun mahkamah partai tidak melaksanakan peradilan.

“Seharusnya mahkamah partai bukan langsung menolak gugatan yang kami ajukan dan semestinya harus memanggil para pihak untuk memeriksa, memutuskan perkara tersebut,” tutupnya.*(Abril)?

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!