banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Abdesi Kecamatan Galela Halut Sebut PT NHM Dinilai Gagal dan Diduga Ingkar Janji

934
×

Abdesi Kecamatan Galela Halut Sebut PT NHM Dinilai Gagal dan Diduga Ingkar Janji

Share this article

Buletinmalut.com HALUT- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyebut PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diduga tidak melakukan penilaian akhir dan penyerahan dokumen hasil kegiatan izin pinjam pakai kawasan hutan program rehap Das II.

Sebelumnya, PT. NHM sudah menghadiri pertemuan dengan beberapa yang terkait Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Dinas Kehutanan, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Galela Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat Galela Maloha dan organisasi Togamaloka.

Pertemuan itu berlangsung di kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Ternate pada 4 Agustus 2023 kemarin dan dalam pertemuan itu, PT. NHM telah menyepakati bahwa proses penilaian tanaman dan upaya penyerahan dokumen kepada pemerintah setempat, rencana diserahkan 4 September 2023.

Namun, PT. NHM sebagai pelaksana pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan pada program Das II, diwilayah Kecamatan Galela Selatan Halut, telah mengingkari janji kesepakatan tersebut.

Lantaran PT NHM diduga telah melanggar janji sehingga membuat warga merasa kesal dan kemudian menggelar unjukrasa pada 5 September 2023 kemarin.

Selain berunjukrasa, warga juga membakar beberapa tanaman produktif seperti yakni pala dan cengkeh yang ditanam oleh perusahaan tersebut diatas lahan warga.

Wakil ketua Abdesi Kecamatan Galela Selatan Halut, Kuba Lobiua mengatakan, aksi protes yang digelar warga Galela Selatan pekan lalu, dengan melakukan penebangan dan pembakaran tanaman produktif seperti pala, cengkeh yang ditanam PT.NHM di lahan warga, dengan luas areal penanaman kurang lebih,1.966 hektar.

“Aksi protes tersebut akibat kegagalan PT. NHM dalam melakukan proses penilaian akhir dan penyerahan dokumen sebagai legalitas keabsahan atas status tanaman pada pemerintah setempat, yang kelak tanaman itu menjadi hak milik bagi warga pemilik lahan tersebut.”Ungkap Kuba Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, pihak PT NHM sengaja melakukan pembiaran dan tidak menyelesaikan proses penilaian akhir, serta tidak penyerahan dokumen selama 2 tahun. Sejak selesainya program tersebut pada tahun 2021 lalu.

Kelalaian PT. NHM saat ini menjadi ancaman yang berujung konflik bagi warga pemilik lahan, dikarenakan apabila program rehab das II tidak diselesaikan dengan prosedur dan penilaian, serta penyerahan dokumen hasil penanaman tanaman.

“Maka dimungkinkan kedepan pihak PT. NHM dapat melakukan klaim atas tanaman yang sudah mereka tanami di lahan warga khususnya di Kecamatan Galela Selatan, tepatnya di Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda, “ujarnya.

Ia menyebutkan, PT NHM yang dipimpin oleh H. Robert suda sangat jelas dalam regulasinya yang harus dijalankan, karena dalam amanat Permenhut No. 18/Menhut-II/2011 dan SK IPPKHNo.497/Menhut-II/2013 tanggal 15 Juli 2013.

Kuba mengatakan, dimana izin pinjam pakai kawasan hutan memiliki beberapa kewajiban salah satunya yaitu melakukan penilaian akhir dan penyerahan dokumen hasil kegiatannya.

“Kemudian PT. NHM memakai luas wilayah kerja izin pinjaman pakai kawasan hutan
sekitar 29.622 hektar. Namun kontrak kerjanya dengan pemerintah Indonesia, sangat disayangkan bahkan dinilai gagal dan lalai dalam tanggungjawabnya.” Tegas Kuba.

Ia menyebutkan, warga Galela sebagai pemilik lahan diwilayah Das II, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk segerah menertibkan PT NHM, atas berbagai aktivitas pertambangan yang dilakukan sebagai bentuk konsekuensi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak bertanggung jawab.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!