Buletinmalut.com TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate masih menunggu Hasil evaluasi konsultasi draf persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) tahun 2023 dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, setelah penetapan hal tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan kemudian Pemkot menyerahkan draf ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan selanjutnya disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi dan ditanda tangani.
Setelah 29 September ditetapkan APBD-P dan kemudian pada 2 Oktober 2023 kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk dilakukan evaluasi,” ujar, Penjabat (Pj) Sektretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Abdullah H.M. Saleh.
“Sesuai dengan informasi yang kami dapat, bahwa dari pihak Pemprov Malut sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kemendagri untuk dievaluasi kembali,” kata, Abdullah.
Lanjutnya, terkait dengan draf APBD-P tahun 2023 sekarang pihaknya lagi menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk dikembalikan ke Pemprov dan selanjutnya diteruskan ke Pemkot Ternate.
Dikatakan, untuk jangka waktu evaluasi hasil draf APBD-P 2023 di Kemendagri tidak ditentukan bahkan sehari bisa diselesaikan namun itu tergantung pengawalan saja ke pusat.
“Hasil evaluasi draf persetujuan dari Kemendagri bisa 1 hari selesai cuman saja kita dari Pemkot Ternate tidak ada yang kesana untuk urus hal tersebut makanya lama,” kisahnya.
Meski begitu, pihaknya terus upayakan hal itu dengan itens melakukan komunikasi dengan orang-orang dipusat dan untuk nomor rekening penyaluran anggaran itu tidak bisa melampaui tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan Kemendagri.
“Tinggal menunggu tanda tangan dari Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri saja dan kalau untuk kepengurusan di Pemprov Malut sudah tuntas,” ucapnya.
Namun demikian, setelah ada persetujuan dari pusat maka hal tersebut harus ada seperti Peraturan Daerah (Perda) setelah itu Perda APBD, penjabaran Peraturan Walikota (Perwali) APBD-P dan kemudian menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) sehingga baru bisa dilaksanakan.
“Jadi, program yang masuk pada APBD-P tahun 2023 harus menunggu lantaran ada tahapan yang harus dilewati yakni evaluasi dari Pemprov Malut dan kemudian dikonsultasikan kepada Kemendagri dan setelah itu Pemprov kembalikan ke Pemkot,” pungkasnya.*(Abril).