banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Diduga Berada di Haltim, Terdakwa Elly Wisna, Kejari Ternate Akan Jemput Paksa

1300
×

Diduga Berada di Haltim, Terdakwa Elly Wisna, Kejari Ternate Akan Jemput Paksa

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berjanji akan eksekusi penahanan kepada terdakwa Elly Wisna alias Elly yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar pasal 315 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang penginaan.

Dimana putusan itu dibacakan pada 3 November 2023, oleh Kadar Noh sebagai hakim tunggal berdasarkan nomor 10/Pid.C /2023/PN Ternate dan terdakwa Elly Wisna terbukti melanggar pasal 315 KUHPidana dan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 kemudian di jatuhi hukuman kurungan selama 7 hari.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Ternate, Karel Benyto, lantaran yang bersangkutan sedang berada di Halmahera Timur (Haltim) maka kami melakukan pemanggilan untuk datang pada 22 November 2023.

“Karena yang bersangkutan lagi sakit maka belum di eksekusi namun lantaran masa waktunya sudah sudah berakhir sehingga 22 November harus datang menghadap agar dilakukan penahanan,” jelasnya, Senin (20/11/2023).

Ia menegaskan, jika yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait melakukan penjemputan paksa.

“Dan persoalan ini pihaknya tetap untuk menindaklanjuti sesuai dengan amar putusan, kami tidak akan main-main,” tutupnya.*(Abril)

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!