banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Walhi Malut Janji Surati Polres Halsel Untuk Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Mangrove di Desa Indomut

1355
×

Walhi Malut Janji Surati Polres Halsel Untuk Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Mangrove di Desa Indomut

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara (Malut) berjanji akan menyurati Polres Halmahera Selatan (Halsel) agar melakukan proses hukum kepada Farid Abae karena diduga merusak kawasan mangrove di desa Indomut Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan untuk kepentingan rencana pembuatan galangan kapal miliknya sendiri.

Direktur Eksekutif Walhi Malut, Faizal Ratuela, mengatakan, bahwa pengelolaan kawasan itu sudah di atur dalam Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 pada pasal 50 dan 78 tentang kehutanan.

Lanjutnya, dalam UU  tersebut sudah sangat jelas mengatur kasus pidananya dan hal itu tidak bisa dilakukan kompromi lantaran perintah UU, kemudian dari pihak kepolisian setempat harus mengambil langkah tegas.

“Pihak kepolisian harus lakukan penindakan tegas terhadap pelaku atau oknum tersebut yang secara diduga sengaja melakukan pengrusakan lahan atau penebangan dikawasan mangrove,” Ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Ia tegaskan, walau pun yang bersangkutan telah menghentikan kegiatan tersebut maka itu harus diproses secara hukum lantaran sudah merusak ekosistim mangrove.

Menurutnya, hal itu tidak bisa terabaikan karena urusanya lainnya lantaran sudah melakukan upaya merubah fungsi vegetasi hutan mangrove.

“Seharusnya yang bersangkutan sebelum melakukan aktifitas harus memenuhi seluruh prasyarat hukum agar tidak menjadi masalah,” tegas Direktur Walhi Malut.

Selain itu, pihaknya berjanji, akan menyurati aparat penegak hukum yaitu Polres Halsel supaya segera menindak tegas kepada oknum pelaku yang bersangkutan agar ada efek jera.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Halsel tidak mekukan pengawasan sesuai dengan fungsinya, sehingga itu pimpinan perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, harus di evaluasi.

“Dan saya berkeyakinan Pemkab Halsel tidak mempunyai kemampuan untuk menerjemahkan perintah UU dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lantaran upaya perlindungan ekosistim mangrove sangatlah penting dilakukan pengawasan oleh Pemkab mau pun pemerintah provinsi,” cetusnya.

Meski begitu, mangrove mempunyai beberapa manfaatan untuk memberikan hal positif dan berfungsi menjaga kelestarian ekosistim di daerah tersebut lantaran hal itu menjadi pupuk untuk habitat disekelilingnya

“Saat ini daerah tersebut merupakan area tangkapan nelayan tradisional dan kemudian ada oknum mengalih fungsikan untuk kepentingan pribadi. Bukti-bukti pengrusakan kawasan mangrove sudah ada maka pihak kepolisian tidak bisa terkesan lambat dalam melakukan penindakan itu,” tutup Faizal Ratuela.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!