Buletinmalut.com TERNATE- Koordinator Aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-Setmar) Kota Ternate, Fikram Sabar dilaporkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Malut pada 28 November 2023.
Fikram Sabar dilaporkan karena melakukan demonstrasi dikantor Kejati Malut dan Kantor Gubernur Malut pada 27 November 2023 lantaran dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak (Fitnah).
Karena tidak terima namanya dicemarkan dipublik, Kepala Dinas Kehutan (Dishut) Maluku Utara (Malut), M. Syukur Lila langsung melaporkan hal tersebut.
Diketahui dalam selebaran yang dibagikan Fikram Sabar dan kawan-kawan yang atas namakan KPD Setmar Kota Ternate dimana menyebutkan bahwa terdapat dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 Miliar lebih yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Malut dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.
Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog.
Kemudian, mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dishut Provinsi Malut atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 Miliar
lebih.
“Apa yang disampaikan para pendemo itu tidak medasar dan mencemarkan nama baik kami sehingga sangat merugikan kami,” kata Kepala Dishut.
M. Syukur tegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas proyek ekonomi produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau di kembalikan pada 15 Agustus 2022 kemarin.
“Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian,” tegasnya.
Dikatakan, para pendemo tersebut dilaporkan atau diadukan ke Polda Malut sebagai upaya langkah hukum agar mereka (Pendemo red) bisa membuktikan hal tersebut atau mempertanggung jawabkan atas tuduhanya itu.
Menurut Syukur Lila, pihaknya membuat laporan polisi di Polda Malut bahwa dirinya tidak alergi kritik dari publik namun hanya semata-mata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugikan nama baiknya dihadapan publik.
“Sebagai pejabat, kami siap di ingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang. Namun perlu di ingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” tutupnya.*(Abril).