Buletinmalut.com TERNATE- Kepala Desa (Kades) Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Samsul Marwa diduga telah memalsukan tandatangan 5 anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD).
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua BPD Laigoma, Fadli Bada, bahwa Kades sudah melakukan kekeliruan pasalnya usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023 realisasinya dilapangan tidak sesuai.
“Usulan dalam RKPDes itu yakni pengadaan perahu bidang perikanan 4 unit dengan pagu anggaran Rp 160 juta dan bidang pendidikan sebesar Rp 12 juta. Sampai 1 Januari 2024 belum direalisasi,” ujarnya, Senin (1/1/2023).
Lanjutnya, namun Kades membelanjakan anggaran yang tidak masuk dalam RKPDes tahun 2023, seperti 4 buah lampu jalan, 4 buah profil penampung air bersih, 1 paket mesin lampu beserta dinamo.
Bahkan, tahapan untuk pencairan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kami 5 anggota BPD tidak pernah bertandatangan dan terkait hal ini diduga Kades telah melakukan tandatangan
palsu.
Selain itu, untuk tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Perubahan tahun 2023 itu harus ada persetujuan tandatangan 5 anggota BPD namun soal itu pihaknya tidak pernah dilibatkan sebagai perwakilan masyarakat.
Fadli menyebutkan, menurutnya selama tahun 2023 tidak pernah ada aktifitas perkantoran di Kantor Desa Laigoma maka dari itu yang menjadi pertanyaan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dikemanakan. Bahkan papan struktur Organisasi desa kantor itu tidak ada terpajang.
“Bahwa terkadang juga Kades tinggalkan desa dengan waktu yang cukup lama bisa berbulan-bulan dan paling lama menetap di desa yaitu 1 minggu saja,” keluhnya.
Ia mengakui, selama tahun 2023, pihaknya tidak pernah mengetahui anggaran dan bantuan yang masuk di desa, itu karena Kades tidak pernah melibatkan kami atau pun masyarakat. Bahkan Kades anggap kalau anggaran tersebut adalag miliknya sendiri bukan diperuntukan ke masyarakat.
“Apa yang dilakukan Kades tersebut sudah bertentangan dengan aturan mau pun Undang-Undang (UU) lantaran bekerja tidak sesuai dengan regulasi dan kami juga meminta kepada kepada Plt Bupati Halsel untuk mencopot Kades atau nonaktifkan dari jabatanya,” tandasnya.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan rapat evaluasi bersama dengan perangkat desa mau pun masyarakat terkait dengan kinerja Kades Laigoma. Dan sememtara ini kami lagi mengumpulkan bukti dugaan soal penyimpangan anggaran sebagai bahan untuk laporkan ke Polres Halsel dan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) agar yang bersangkutan diperiksa.*(Abril).