Buletinmalut.com TERNATE- Sebanyak 7 orang pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Malut.
Pemeriksaan itu untuk penyidikan atau mendalami dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Jakarta dan wilayah malut. Dimana KPK sudah menetapkan tersangka Gubernur Malut nonaktif, AGK dan 6 orang lainnya yang turut terlibat.
Masing-masing dari 7 orang saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imran Yakub, Kepala Dinas ESDM, Suriyanto Andili, Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ,Abdullah Syagaf, Bendahara Dinas Perkim, Syahril dan ajudan Gubernur Malut, AGK yaitu Zaldy Kasuba serta 1 orang lainya.
Setelah para saksi menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18:00 Wit, ke orang tersebut menghindar dari awak media lewat pintu samping Mako Brimob Polda Malut dan kemudian tembus jalan utama bagian belakang.
“Kami memanggil dan memeriksa saksi sebanyak 7 orang dan berakhir sampai pada pukul 18:34 Wit, setelah itu mereka (saksi) langsung pulang. Didalam ruangan pemeriksaan sudah tidak ada saksi lagi,” ujar penyidik KPK, Rabu (10/1/2024).*(Abril).