Buletinmalut.com TERNATE- Badan Permusyarawatan Desa (BPD) menilai penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp 800 juta tidak ada transparansi dari Kepala Desa (Kades) Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Bahkan, pembelanjaan untuk Alat Tulis Kantor (ATK) yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 kurang lebih Rp 399.359.143, penggunaan anggaranya tidak diketahui oleh BPD Laigoma.
Ketua BPD Laigoma Halsel, Fadli Bada, bahwa pernyataan Kades Laigoma, Samsul Marwa dimedia pada saat kemarin terkesan hanya mengalihkan isu belaka untuk menutupi kesalahanya dihadapan publik.
Lanjutnya, ada beberapa item program perencanaan kerja yang telah di usulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) induk mau pun APBDesa Perubahan tahun 2023, sampai Januari 2024 belum ada realisasinya.
“Ada pun program tersebut yang belum direalisasi yakni yaitu 4 unit mesin 15 PK dengan Rp 160 juta dan bidang pendidikan Rp 12 juta. Dan yang terealisasi yakni 6 lampu penerangan jalan, 1 paket mesin lampu beserta dinamo, 4 profil penampung air, pipa dan mesin alkon,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Ia mengakui, penggunaan 2 program item tersebut belum diketahui sampai sekarang dikemanakan karena tidak ada realisasinya ,maka hal tersebut bisa diduga kuat telah dikorupsi.
Dikatakan, pembahasan APBDesa perubahan yang telah dilakukan oleh kades tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan tidak ada keterlibatan dari BPD Laigoma.
Selain itu juga, dirinya menilai tindakan dari kades tersebut terkait dengan pemalsuan tandatangan persetujuan APBDesa Perubahan tahun 2023 secara langsung sudah dianggap melawan hukum sehingga harus dipidanakan.
“Tujuan dari APBDesa Perubahan tahun 2023 adalah bagaiman merubah anggaran tidak terpakai sebelumnya namun tetapi yang terjadi dilapangan bahwa kades telah merubah seluruh kegiatan sebagaimana harus menjadikan prioritas, sehingga hal itu bertentangan dengan kondisi,” jelasnya.
Atas persoalan itu, pihaknya berharap pada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam, atau instansi terkait agar mengevaluasi kinerja Kades Laigoma bila perlu nonaktifkan dari jabatanya karena dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp 800 juta.*(Abril).