Buletinmalut.com TERNATE- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) resmi memasukan surat aduan laporan keberatan kepada oknum anggota polisi inisial DM dan ibunya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut yang diduga melakukan pengniayaan.
Surat laporan aduan ke Ditreskrimum Polda Malut dengan nomor: 01/LP/1/2024 dan kemudian hal tersebut sudah diterima dan akan ditindak lanjuti sesuai laporan keberatan dari YLBH Malut untuk dilakukan gelar perkara kembali.
Pihaknya telah resmi memasukan laporan pengaduan keberatan di Ditreskrimum Polda Malut terkait dengan laporan kami pada 17 November 2023 kemarin, dimana oknum polisi diduga menganiaya seorang pemuda namun persoalan itu dimasukan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).” Ungkap, YLBH Malut, Mirjan Marsaoly didampingi Abdullah Ismail selaku Kuasa Hukum korban, Apriyanto A. Akbar.
“Laporan tersebut dimasukan di Polda Malut serta tembusan ke Ditreskrimum, Inspekrorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Malut,” jelasnya, Rabu (17/1/2024).
Dimana, pada 9 Januari 2024, pihaknya mendapat surat melalui orang tua korban atau kliennya bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menerangkan laporan yang kami masukan beberapa waktu kemarin, melimpahkan perkara tersebut ke ranah Tipiring kemudian dilimpahkan ke Ditsabhara Polda Malut.
Lanjutnya, kata Mirjan, sehingga itu klienya melalui YLBH Malut menyampaikan laporan aduan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Malut agar dilakukan gelar perkara kembali atas penganiayaan terhadap korban.
Jadi, yang kami ajukan laporan aduan keberatan ke Ditreskrimum Polda Malut ada 2 yakni keberatan tindakan penganiayaan di giring ke ranah Tipiring dan saksi atau orang tua klien kami dipanggil menghadap pukul 23:00, pada 13 Januari 2024 kemudian dipaksa agar tidak mengakui oknum polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dan anehnya ketika saksi dipanggil, kami dari kuasa hukum tidak dipanggil untuk melakukan pendampingan. Sehingga itu dinilai hak-hak korban dan saksi diabaikan lantaran tidak dapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya,” kisahnya.
Ia menuturkan, pasca memasukan laporan tersebut agar kiranya oknum polisi yang terlibat dalam perkara supaya secepatnya diperiksa dan kemudian atas kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepolisian.
“Ini murni tindakan penganiayaan yang dilakukan lebih dari 1 orang dan bukti visum kami sudah kantongi serta saksi jelas dan perkara ini ditarik kembali dari Ditsabhara,” tuturnya.
Ia tambahkan, agar yang oknum polisi yang diduga melakukan pemanggilan terhadap orang tua korban selaku saksi MD dan rekan-rekanya agar diperiksa oleh Propam Polda Malut untuk ditindak sebagai efek jera supaya kejadian seperti ini jangan lagi terulang.
“Mereka (rekan pelaku) harus ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena sudah melanggar kode etik kepolisian dan ini bisa saja hilangnya rasa kepercayaan publik lantaran dinilai tidak profesional. Padahal saat ini Polri lagi berupaya perbaiki institusi dikenal yaitu “Presisi”. Tutupnya.*(Abril).