banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Syaiful : Pergeseran Suara dan Kecurangan Tidak Terjadi Jika Saksi Partai dan Tim di TPS Solid

864
×

Syaiful : Pergeseran Suara dan Kecurangan Tidak Terjadi Jika Saksi Partai dan Tim di TPS Solid

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Calon Legislatif(Caleg) dari Partai Garuda nomor urut 2 untuk dapil 2 Ternate Selatan-Moti Syaiful mengatakan kecurangan hasil perolehan suara peserta pemilu, seperti pergeseran suara calon anggota legislatif tidak akan terjadi jika saksi partai dan Caleg di TPS solid mengawal suara.

“Kalau saksi dari partai  dan Caleg ini solid, betul-betul sesuai dengan apa yang harus dijalankan, sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), saya pikir pergeseran suara itu tidak akan terjadi,” kata Ipul sapaan akrabnya saat memberikan pemahaman bagi Saksi dan tata cara pencoblosan pada warga di dua kelurahan yang ada di Dapilnya, Minggu(20/1/2024) kemarin.

Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan saksi dan warga pendukungnya di pertemuan tersebut.bahkan dirinya juga mencontohkan pergeseran suara itu adalah keadaan ketika seorang calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara sebanyak 150 suara di tempat pemungutan suara (TPS). Tiba-tiba hanya mendapatkan 100 suara saat dilakukan rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi, seperti tingkat kecamatan atau kota.

Suara yang hilang tersebut diduga dialihkan pada calon lainnya yang lebih diprioritaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena itu Syaiful mengajak seluruh pihak yang hadir dalam tatap muka serta bimtek dan pelatihan saksi ini untuk berkolaborasi menjaga Pemilu 2024 bebas dari segala bentuk kecurangan.

Bukan hanya itu saja, Syaiful juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para saksi pemilu di TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Pertama, kata dia, para saksi perlu memastikan kehadiran mereka di TPS tepat waktu atau sebelum pemungutan suara berlangsung. Kedua, para saksi juga perlu memastikan dirinya mengikuti pembukaan pemungutan suara.

Ketiga, saksi di TPS harus berani menegur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila mereka melakukan kesalahan.

“Selanjutnya, saksi harus berani memastikan mengisi formulir jika ada yang keberatan,” kata Ipul.

Dan yang terakhir, lanjut Ipul, saksi harus membawa berita acara atau mandat serta sertifikasi sebagai saksi setelah selesai menjalankan tugasnya di TPS.

Ia meyakini apabila seluruh saksi, terutama yang ditempatkan di TPS di Dapilnya Khususnya di Ternate Selatan dan Pulau Moti memperhatikan semua hal itu, tidak akan ada kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di tahapan pemungutan ataupun penghitungan suara.

Seperti diketahui bersama Jumlah TPS yang ada di Dapil 2 Ternate Selatan-Moti berjumlah kurang lebih 207 TPS diantaranya 192 TPS berada di Ternate Selatan dan 15 TPS berada di Pulau Moti denga Jumlah DPT secara keseluruhan sekitar kurang lebih 48 ribu Pemilih dengan jumlah kursi yang disediakan sebanyak 11 Kursi.*(tim/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!