banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kuasa Hukum: Jalan Yang di Aspal Dinas PUPR Kota Ternate di Makasar Barat Tidak Diketahui Pemilik Lahan

1890
×

Kuasa Hukum: Jalan Yang di Aspal Dinas PUPR Kota Ternate di Makasar Barat Tidak Diketahui Pemilik Lahan

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Kuasa Hukum, Hasti Wiriandini Hasan, Mohtar Hi.Ali, dan rekan-rekan bakal mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate terkait pengaspalan jalan tanpa diketahui pemilik lahan

Dimana tanah tersebut seluas 300 meter itu atas nama Hi.Jainal A.Karim dengan nomor sertifikat 280 namun hal tersebut telah dibangun pengaspalan jalan oleh Dinas PUPR Kota Ternate.

“Sebidang tanah itu telah di jual Hi.Jainal A. Karim kepada Safruddin Hasan pada 11 Oktober 2024 kemarin, bahwa untuk bukti jual beli lengkap seperti surat pernyataan, kwitansi dan lainnya, tanah tersebut kini dikuasai oleh Wiriandini Hasan selaku ahli waris,” ujarnya, Minggu (18/32024).

Dikatakan, bahwa pihak ahli waris juga melakukan pengecekan dan pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat tahun 2022 yang terletak di lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.

Namun, obyek tanah dibagian barat sudah ada hamparan jalan yang sudah jadi dan untuk panjang lebar jalan belum diketahui secara pasti, kemudian hal tersebut berada dalam sertifikat nomor 280 atas nama H. Jainal A. Karim.

Ia menuturkan, berdasarkan luar bidang tanah yakni dari timur ke barat 20 meter dan utara ke selatan 15 meter sehingga luasnya 300 M3. Menurutnya, ukuran luas bidang tanah dinyatakan sendiri pemilik sertifikat dengan nomor 280 atas nama H. Jainal A. Karim dalam surat pernyataan tertanggal 28 Agustus 2023.

“Obyek yang dimaksud kini telah di aspal dan kemudian dijadikan sebagai aset Dinas PUPR Kota Ternate tanpa diketahui oleh pemilik lahan,” jelasnya.

Lanjutnya, itu terungkap disampaikan oleh pihak Bina Marga Dinas PUPR Kota Ternate pada saat melakukan pertemuan beberapa waktu yang lalu. Para pihak sempat kaget lantaran lahan dikuasainya sebagian sudah menjadi aset instansi terkait.

Meski begitu, mengingat upaya persuasif telah dilakukan oleh korban (pemilik hak) telah mendatangi Dinas PUPR Kota Ternate namun saja belum ada kepastian diberikan.

Untuk itu, pihaknya merencanakan pada 18 Maret 2024 dengan agenda penyampaian lisan dan tertulis dan sekaligus meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kota Ternate agar mengklarifikasi dugaan penyorobotan lahan secara langsung.

“Kami juga berharap dengan upaya-upaya atau langkah ini supaya secepatnya bisa diselesaikan,” tutupnya.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!