banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSRAGAM PERISTIWA

Pertamina Diduga Sengaja Tutup Mata Atas Modus SPBU Kompak Yang Jual BBM Subsidi

1834
×

Pertamina Diduga Sengaja Tutup Mata Atas Modus SPBU Kompak Yang Jual BBM Subsidi

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Lagi dan Lagi BBM Subsidi Disalah gunakan Oleh Oknum-Oknum SPBU Kompak yang berada di Kelurahan Tafure kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Maluku Utara.

Ini terbukti setelah Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial F diamankan polisi, pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 15.20 WIT sore tadi lantaran diduga melakukan tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pria tersebut ditangkap polisi berdasarkan adanya laporan masyarakat, pelaku awalnya sudah dipantau di seputaran SPBU namun karena ketahuan pelaku kemudian lari dan berhasil diringkus di seputaran Lanal Ternate di kelurahan Akehuda.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi DG 1650 KH yang di dalamnya terdapat 9 jerigen diduga berisi BBM jenis pertalite kurang lebih 250 liter langsung diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Diduga selama ini, modus tersebut sengaja digunakan sang pemilik SPBU Kompak untuk mengeruk keuntungan lebih.

Kepada media ini, salah satu tokoh masyarakat berinisial R menegaskan bahwa modus yang digunakan oleh pemilik SPBU khususnya pengisian bahan bakar di gen-gen dan mobil yang tangkinya yang telah dimodifikasi sudah berlangsung lama.

“Bahwa sesuai aturan yang  sebenarnya, SPBU tidak boleh melakukan pengisian bahan bakar di gen-gen dan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, namun yang bisa melakukan hanya di Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS). Dan kenyataanya, SPBU Kompak sengaja memanfaatkan hal ini sebagai lahan bisnis,” tegasnya.

Sebenarnya, menurut R, pimpinan PT Pertamina (Persero) Ternate dari awal sudah harus bersikap tegas kepada pengelola SPBU Kompak Tafure sehingga mafia BBM subsidi ini bisa ditindak.

“Pihak Pertamina sebenarnya sudah mengetahui jelas modus yang dilakukan di SPBU Kompak Tafure tapi mereka sengaja menutup mata atas fakta itu karena mungkin saja sudah terjadi persekongkolan antara pemilik SPBU dengan oknum di Pertamina maka sang pemilik sesuka hatinya melayani pengisian pada gen-gen, dan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi” bebernya.

“Pengisian di gen-gen itu sudah menjadi tradisi di SPBU Kompak, maka itu saya tegaskan bahwa pemilik SPBU Kompak Tafure jelas-jelas tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh PT. Pertamina (Persero) ” lanjutnya.

Atas fakta ini, Warga mendesak pimpinan PT. Pertamina (Persero) Ternate harus lebih tegas menyikapi persoalan ini karena kondisinya sangat merugikan negara.

“Dengan kejadian seperti ini, pimpinan Pertamina tidak boleh bersikap diam tetapi harus segera menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan SPBU Kompak Tafure guna dimintai keterangan terkiat penimbunan BBM bersubsidi tidak terulang lagi.

Dia juga meminta kepada dinas atau jawatan terkait di lingkup Pemkot Ternate agar turun tangan dengan memanggil pemilik SPBU Kompak Tafure untuk mempertanyakan sistem pelayanan penjualan BBM kepada masyarakat.

Terpisah dari itu, direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriandi Lesmana melalui Kasubdit IV, Kompol Arinta Fauzi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan satu terduga pelaku, untuk dimintai keterangan dan kami juga masih mengusut peran petugas SPBU dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.

“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya kami tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi Maluku Utara,”jelasnya.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.*(tim/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!