Buletinmalut.com TERNATE- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Ga’ale Kota Ternate merumahkan atau menonaktifkan seorang karyawan.
Mengapa tidak, sanksi itu diberikan karena yang bersangkutan diduga mencuri meteran air milik pelanggan aktif di Kecamatan Ternate Selatan yang kemudian dipasang ke pemohon baru.
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Air Minum Ake Ga’ale Kota Ternate, Muhammad Syafei, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai lantaran diduga pasang meteran baru ke pelanggan dengan cara mengambil milik orang lain.
“Oknum tersebut dia (pelaku) mengambil meteranya pelanggan aktif dan kemudian dipasang ke pelanggan baru. Itu kan sama saja mencuri,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Lanjutnya, nama yang bersangkutan tidak perlu diumbar karena sangat berdampak sosial, ulahnya itu sudah dinilai mencoreng nama baik perusahaan maka diberikan sanksi dengan cara dirumahkan (nonaktif) sementara waktu.
Olehnya itu, untuk agar ada efek jera maka yang bersangkutan diberikan sanksi atau dirumahkan selama 6 bulan cukup lapor diri saja. Dan kemudian gajinya cuman dibayar setengah selama menjalani pembinaan.
“Kalau memang bersangkutan menjalani dengan baik sanksi yang kami berikan itu selama 6 bulan karena pembayaran gaji cuman setengah dari gaji pokoknya,” tutup Syafei mengakhiri. *(Abril).