banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

PH Deviyanti Diti, Mirjan dan Rekan-Rekan Bakal Laporkan Oknum Polisi di Morotai

981
×

PH Deviyanti Diti, Mirjan dan Rekan-Rekan Bakal Laporkan Oknum Polisi di Morotai

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE- Penasehat Hukum (PH) Deviyanti Diti, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan, sesalkan oknum polisi diduga sengaja membiarkan WK dan JAK melakukan pembongkaran rumah di Desa Posi-Posi Rao, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Morotai.

Hal ini disampaikan oleh PH, Deviyanti Diti, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan, bahwa pada saat terjadinya pembongkaran rumah tersebut dilokasi ada oknum polisi yang menyaksikan itu yaitu inisial RDR. Oknum tersebut juga adalah Danpos di desa itu.

“Oknum tersebut ada ditempat kejadian dan diduga terkesan membiarkan para pelaku melakukan pembongkaran rumah tanpa ada pencegahan agar hal itu tidak terjadi,” kisahnya.

Dikatakan, setelah hal itu terjadi ayah dari klienya mencoba menghubungi RDR yang juga selaku Danpos melalui via telfon untuk mengadukan pembongkaran rumah namun hal itu tidak direspon dengan baik.

“Ayah klien kami menelfon oknum polisi itu namun dari bersangkutan sampaikan kalau mau lapor silahkan lapor saya saja, jangan kambing hitamkan para pelaku,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Meski begitu, kasus tindakan pidana itu sudah dilaporkan oleh klienya di Polres Morotai 16 Oktober 2023 namun sampai 13 Mei 2024 belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka. Pembongkaran rumah ada aturan yang harus diikuti tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Menurutnya, Kedua orang terlapor tersebut yakni insial WK dan JAK diduga ada yang menghasut dari belakang sehingga berani melakukan pembongkaran rumah.

Sementara, Ghazali Pauwah, mengatakan, oknum polisi tersebut hadir ditempat kejadian namun tidak ada pencegahan yang dilakukan ini yang menjadi pertanyaan.

Ia menyebutkan, pada saat RDR berada ditempat kejadian seharusnya mempunyai dasar bahwa pembongkaran rumah adalah putusan dari pengadilan atau bukan.

“Kalau landasan hukumnya tidak ada seperti putusan dari pengaadilan maka RDR mempunyai kewajiban untuk cegah para terlapor agar tidak melakukan itu,” tuturnya.

Ia juga meminta, kepada penyidik Polres Morotai agar serius mendalami kasus ini karena klienya juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Kemudian, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan oknum polisi yang menyaksikan kejadian itu dan akan melaporkan ke Polres Morotai maupun di Propam Polda Maluku Utara.

“Bukti-bukti dilapangan sudah kami siapkan dan sementara ini sedang dilengkapi untuk kepentingan pelaporan nanti menindak lanjuti dugaan keterlibatan RDR,” tegasnya.

Abdulah Ismail menambahkan, intinya polisi adalah pengayom, pelindung masyarakat dimana mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Jadi, pihaknya menduga ada kerjasama antara terlapor dan RDR untuk melakukan pembongkaran rumah dan kemudian dinilai dengan sengaja membiarkan hal itu terjadi.

Ia berharap, kepada Kapolda Maluku Utara agar mengevaluasi kinerja dari Kapolres Morotai lantaran kasus ini sudah berlarut-larut belum sampai tahapan sidik.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!