BuletinMalut.com JAKARTA- Haluan Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara (Hatiku-Malut) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut tuntas kasus korupsi diduga ikut melibatkan nama Bupati, Ubaid Yakup dan Wakil Bupati, Anjas Taher serta Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim), Ricky C Rifat.
Ini disampaikan, Koordinator Hatiku Malut, Rizal Damola, bahwa meski sudah ada yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Bosda tahun 2015 yang merugikan negara Rp 2,9 miliar, dimana diputuskan tersangka tunggal bendahara Dinas Pendidikan Haltim. Namun ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan bahwa pada saat itu Kepala Dinas Pendidikan dijabat oleh Ubaid Yakub yang sekarang Bupati Haltim, namun aneh yang bersangkutan kenapa tidak dijadikan tersangka dalam kasus Bosda tahun 2015 ini,” jelasnya, Selasa (28/5/2024).
Dikatakan, sesuai data hasil investigasi yang himpun dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) lokal dan nasional telah tercatat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Haltim.
“Yang terlibat dalam kasus penanggulangan Covid 19 pada tahun 2020 dan 2021 Bupati dan Wakil Bupati (Ubaid Yakub dan Anjas Taher serta Sekda Haltim, Riscy C Rifat sebagai Sekretaris Penanggulangan Covid 19,” jelasnya.
Menurutnya, data dan bukti-bukti yang telah terlampir dalam laporan aduan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Indikasi penyalahgunaan dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan akibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, kerugian tersebut dengan total Rp 28,1 miliar dimana rincian itu pada tahun 2020 Rp 16,7.miliar dan tahun 2021 Rp 11, 4 miliar. Penyalahgunaan anggaran tersebut melibatkan Sekda Haltim, Ricky C. Rifat.
Selain itu juga, ada kasus dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai yang diperoleh hasil investigasi sejumlah LSM lokal kemudian disertai audence bersama pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Haltim.
“Hal itu sebagaimana terlampir BA ditemui fakta bahwa terjadi manipulasi adminitrasi dalam upaya penerbitan beberapa syarat perizinan di tingkat daerah termasuk juga perubahan sepihak peta wilayah IUP dalam rekomendasi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Izin UKL/UPL (AMDAL) Dinas Lingkungan Hidup Haltim,” tandasnya.
Ia menyebutkan, manipulasi itu telah diduga dibeking oleh Sekda Haltim, Ricky C.Rifat untuk kepentingan perusahan tambang PT Priven Lestari yang berlokasi di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Haltim.
Rizal menduga, selain itu ada juga beberapa perusahaan tambang pemegang konsesi izin IUP nikel lainnya di Haltim terindikasi ikut terlibat dalam praktek KKN pada proses administrasi teknis tingkat di daerah diduga suap di berikan kepada Sekda Ricky C. Rifat dan sebagaimana di publish oleh LSM Tranparancy Internasional Indonesia (TII).
“Ada pun diduga terlibat yaitu PT. KPT, PT
Arumba Jaya Perkasa, PT. Kasih Makmur Abadi Blok I sampai Blok IV, PT Cakrawala Blok Besar, PT Harum Cendana Blok I sampai Blok IV,” kisahnya.
Tak sampai disitu, dugaan korupsi dana Corpote Social Responsibility (CSR) atas lahan di 4 desa lingkar tambang PT Iwip dan itu berdasarkan hasil riset investigasi yang diterbitkan LSM TII, di temui fakta yang terlibat Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher.
Indikasi keterlibatan ini, di duga karena posisi Anjas Taher yang secara sepihak mengatasnamakan Pemda mengambil alih proses realisasi dana CSR PT IWIP sebesar Rp. 25 miliar di peruntukan pembayaran lahan warga 4 desa lingkar tambang.
“Masing-masing desa tersebut, Desa Ekor, Desa Minamin, Desa Waijoi, Desa Jikomoi namun saja bahwa Wakil Bupati Haltim Anjas Taher sebagai pihak yang mengelolah distribusi dana itu mendistribusi secara tertutup yang direalisasi kurang lebih Rp 7 miliar,” tutur Rizal.
Hal itu, sebagaimana pengakuan seluruh masyarakat di 4 desa penerima dana dan bukti kwitansi terlampir. Dugaan kuat sisa dana sebesar Rp.18 miliar, di selewengkan dan di gelapkan oleh Wakil Bupati Haltim yakni Anjas Taher untuk kepentingan Pilkada tahun 2024.*(Abril).