BuletinMalut.com TERNATE- Bupati Taliabu, Aliong Mus bakal didemo terkait dengan tindak pidana dugaan korupsi pada tahun 2022 kemarin.
Demonstrasi itu akan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (Maperhum-Malut) pada 5 Juni 2024 nanti.
Koordinator Lapangan (Korlap) Maperhum Malut, Alfian Sangaji, mengatakan, pihaknya akan berdemonstrasi menyampaikan soal beberapa hasil audit merupakan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
“Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Taliabu tahun 2022 kemarin. Hal tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran belanja dan pengadaan serta tunjangan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujarnya,
Ia menyebutkan, dalam temuan hasil BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2022 dengan nomor. 19.B/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal Mei 2023, terdapat sebanyak 18 temuan.
“Seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses DPRD yang tidak memiliki dasar penetapan yang jelas, kemudian pelaksanaan pengadaan barang habis pakai atas Empat paket obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) diduga tidak sesuai kontrak sebesar Rp 193.023.500,00,” jelasnya.
Selain itu juga, dugaan penyelewangan anggaran realisasi belanja dinas Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3. 902.250. 865,92.
“Jika berdasarkan temuan BPK, sudah jelas bahwa itu bagian dari pada penggelapan anggaran begitu fantastis, maka kami bakal menggelar aksi demonstrasi desak KPK segera panggil dan periksa Bupati Taliabu Aliong Mus dan sejumlah SKPD yang diduga terlibat,” tegasnya.
Lanjut Alfian, bahwa pelaksanaan peralatan dan mesin pada Empat SKPD juga diduga tidak sesuai kententuan sebesar Rp 441. 331.000,00 dan pekerjaan gedung dan bangunan pada Empat SKPD diduga bermasalah tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan temuan BPK sebesar Rp 2.901.880.164,23.
“Ketidakjelasan 24 pekerjaan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual TA 2022 total nilai kontrak Rp 2.798.135.720,00 dan kekurangan volume atas 22 pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu sebesar Rp 315.139.312,46,” kisahnya.
Kemudian, terdapat kurangnya volume atas Empat paket pembangunan bersumber dari belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 340.865.889,98.
“Untuk nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2022 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya pada PT Taliabu Jaya Mandiri. Saldo aset daerah seperti khas lainnya yang belum dipulihkan sebesar Rp 32.050.019.645.94.
Meski begitu, atas sejumlah masalah tersebut pihaknya bakal terus mengawal hingga menuntaskan karena sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk membasmi korupsi dan Napotisme di wilayah Maluku Utara.
Bahkan ia juga berjanji, bakal memasukan laporan pengaduan masyarakat ke KPK untuk memanggil Bupati Taliabu, Aliong Mus dan para SKPD yang terduga terlibat atas temuan hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara.*(Abril).