BuletinMalut.com.TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serius bakal mengungkap dipersidangan terdakwa Abdul Gani Kasuba terkait dugaan permainan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Perlu diketahui dimana sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pernah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada salah satu petinggi perusahaan tambang nikel yaitu Stevi Thomas 1 tahun 10 bulan dan denda 50 juta subsider.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi B Maghaz, mengatakan, pihaknya itu pada persidangan beberapa waktu kemarin bahwa masih fokus terkait pertambangan PT Harita Group.
“Terkait dengan pertambangan akan dicoba dibuka kembali saat sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk kedepannya,” ujarnya, Rabu (5/6/2024) , usai persidangan di gelar.
Menurutnya, terkait dengan pertambangan tersebut telah menyeret nama Muhaimin Syarif sebagai tersangka baru terkait kasus terdakwa AGK.
“Kalau untuk bukti atau fakta terbaru akan terungkap dipersidangan bahwa hal itu bisa kita lihat nanti pada sidang berikutnya,” kisahnya.
Ia menyebutkan, untuk proses persidangan tersebut akan berlanjut kurang lebih sampai Juli 2024 karena sekarang masih fokus klaster kasus gratifikasi jual beli jabatan.
“Untuk klasternya Stevi Thomas, Cristian Wuisan dan Daud Ismail itu tetap kami akan panggil semuanya untuk memberikan kesaksian dipersidangan,” pungkasnya.*(Abril)?