BuletinMalut.com.TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 5 orang Saksi dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang lanjutan AGK seharusnya sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan namun 2 di antaranya tidak hadir yakni Muhaimin Syarif dan Bagir sehingga yang menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate hanya 5 orang saksi.
Ada pula sakai yang hadir yaitu Daud Ismail, Sofyan Kamarulah, Renaldy Jalil, Kasman Syarif, Riski Firmansyah selaku Manajer Bank Mandiri Kantor Cabang Ternate.
Dalam konferensi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut, Sofyan Kamarulah, termasuk pernah memberikan uang kepada AGK melalui ajudan dengan jumlah Rp 100 hingga 200 juta.
Selanjutnya uang ratusan tersebut biasanya diberikan secara tunai yang diserahkan ke Hotel Krisan atau rumah dinas gubernur, kemudian diterima oleh Zaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim selaku ajudan dari AGK.
Ia mengakui, pemberian uang kepada AGK bukan karena takut dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas PUPR Malut namun itu diberikan untuk kebutuhan AGK.
“Saya tidak khawatir memberikan uang kepada AGK karena yang bersangkutan membutuhkan, terkait dengan informasi bahwa saya diganti, saya tidak takut,” ujar Sofyan, menjawab pertanyaan dari hakim.
Dikatakan, uang sejumlah ratusan juta tersebut merupakan tabungan pribadi yang dikumpulkan dari anggaran transportasi menuju ke lokasi proyek yang dikerjakan.
Meski begitu, jika uang pribadinya tidak sampai ke lokasi kerja, ia meminta bantuan kepada kontraktor yang sedang mengerjakan proyek untuk kebutuhan uang transportasi.
Bahkan ia juga pernah melakukan sebanyak 2 kali kemunduran diri dari jabatannya di Dinas PUPR Malut karena mendapat tekanan. Jika kejadian masih bisa dilakukan, dan jika tidak bisa dilakukan, dia memilih mundur sendiri.
Seraya ia menambahkan, pernah dilakukan pertemuan di Hotel Grand Center Manado Sulawesi Utara (Sulut) yang dimana pada rapat tersebut membahas terkait dengan hutang mantan Gubernur Malut AGK.
“Pada saat rapat ada kurang lebih 11 orang yang hadir, bahkan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Nirwan MT Ali, kemudian pada saat pembahasan, saya mendengar kalau Dinas PUPR Malut dipatok membayar Rp 5 miliar untuk melunasi utang AGK,” tutupnya.*(Ril/red) .