BuletinMalut.com.TERNAT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara agar melengkapi persyaratan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan batas waktu pengajuan penyaluran 22 Juli 2024.
Kepala KPPN Ternate, Royikan, mengatakan ,upaya percepatan penyampaian dokumen pendukung untuk mendapatkan DAK fisik tahap I dan pengajuan itu paling lambat 22 Juli 2024.
“Untuk batas jam untuk pengajuan yaitu pukul 19:00 WIT, kalau waktu yang sudah ditentukan lewat maka resikonya cukup luar biasa karena DAK fisik tidak disalurkan,” lanjutnya, Jumat (5/7/2024).
Kalau pun itu, ada perpanjangan waktu bahwa hal tersebut hanyalah spekulasi saja dari pemohon untuk disampaikan ke pihak- pihak terkait. Kalau ada maka itu sifatnya adalah nasional. Untuk DAK Fisik sendiri tahun 2024 kurang lebih Rp 315,71 miliar.
“Jangan berharap ada perpanjangan karena berdasarkan pada perjalanannya belum ada yang diakomodir terkait hal itu jika sudah melewati waktu yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Dikatakan, perpanjangan waktu tersebut bisa dilakukan semisalnya, kalau ada DAK fisik yang serapannya tidak mencapai 50 persen secara nasional, mungkin itu bisa ditambahkan waktunya sampai 15 Agustus 2024. Itu pun belum tentu ada.
Ia menegaskan, untuk penyaluran DAK di Maluku Utara belum sama sekali lantaran tidak ada pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan.
“Memang di Maluku Utara belum, karena belum di reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kemudian dikoreksi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kemudian disampaikan ke KPPN Ternate dengan surat pengantar dari gubernur,” ujarnya.
Royikan kembali mendesak, kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) APIP supaya segera mendorong atau mereviu dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh instansi tersebut dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemeriksaan, kalau hal itu sudah memenuhi ketentuan.
Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, mengakui, bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi hal itu dengan melakukan rapat Tim Anggaran Prmerintah Daerah (TAPD).
Bahkan, pihaknya optimis mengajukan hal tersebut sebelum 22 Juli 2024 yang sudah ditetapkan dan kontrak itu harus ada. Kalau itu terlambat maka resiko dari OPD.
“Ini kan belum terlambat, masih ada waktu kurang lebih 2 Minggu, bahkan penegasan dari Gubernur Malut sudah ada terkait ini dengan surat yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024,” bebernya.
Untuk OPD penerima DAK fisik, ada 9 yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, RSUD Chasan Boesoirie Ternate, RSUD Sofifi, Rumah Sakit Jiwa Sofifi dan 1 lainnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso, dirinya juga mengharapkan supaya OPD-OPD yang mendapatkan DAK fisik secepatnua untuk menyampaikan syarat penyaluran sudah diminta.
“Dengan dilakukan Rapat Koordinasi atau Rakor agar OPD-OPD menyampaikan syarat yang sudah diminta sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pada 22 Juli 2024,” kisahnya.
Meski begitu, pihaknya berupaya tidak akan melewari batas waktu tersebut dan kalau pun itu terlewatkan maka dirinya bakal berkoordinasi dengan tim TAPD Malut untuk membahas masalah DAK agar meminta kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Kalau itu melewati 22 Juli 2024 maka akan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat untuk langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait dengan DAK fisik,” kata Sekretaris BPKD Malut.
Menurutnya, keterlambatan pengajuan DAK fisik di KPPN Ternate karena ada syarat yang belum terpenuhi oleh OPD terkait yaitu seperti prodak perencanaan sebelum lelang fisik. Kendalanya hanya itu saja.