banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

DKPP Dan Bawaslu RI Diminta Evaluasi Pengangkatan Korsek Bawaslu Sula Diduga Tidak Penuhi Syarat

1897
×

DKPP Dan Bawaslu RI Diminta Evaluasi Pengangkatan Korsek Bawaslu Sula Diduga Tidak Penuhi Syarat

Share this article
Oplus_131072

BuletinMalut.com.TERNATE- Pengangkatan Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula, Husain Adam diduga tidak melalui prosedur.

Dimana Korsek Bawaslu Kepulauan Sula sebelumnya dijabat Muhlis Maulana Ibrahim yang kemudian digantikan oleh Husain Adam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretarian Bawaslu Provinsi Malut dengan nomor: 85/KP.04/MU/05/ 2024.

Salah satu sumber yang namanya enggan dipublis ke media, mengatakan, bahwa diusulkan Husain Adam sebagai korsek diduga untuk kepentingan Fifian Adeningsih Mus maju bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kepulauan Sula.

Lanjutnya, pengangkatan tersebut diduga kuat sebagai syarat politik dimana Husain Adam diusulkan oleh Pemkab ke Bawaslu Sula hanya seorang diri. Harusnya Pemkab mengusulkan minimal 2 orang dengan memenuhi kriteria.

“Dari Bawaslu Sula meneruskan nama itu ke Bawaslu Maluku Utara namun tanpa ada pertimbangan Husain Adam telah kantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Korsek,” jelasnya, Sabtu (15/6/2024).

Pasalnya, Husain Adam diduga merupakan keluarga dekat dari Fifian Adeningsih Mus saat diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula hanya secara tunggal di Bawaslu.

Dikatakan, pengangkatan Husain Adam tersebut bisa dinilai Bawaslu Maluku Utara tidak profesional dalam bekerja sehingga terkesan ketidaknetralan sebagai lembaga yang independen.

“Pengusulan nama secara tunggal itu sudah melanggar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa ketika mengusulkan nama, minimal harus 2 orang,” tegasnya.

Sehingga itu, pihaknya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Republik Indonesia (RI) agar melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Malut yang diduga ikut terlibat.

“Kami juga berharap kepada DKPP atau pun Bawaslu RI agar memanggil yang ikut terlibat kemudian diperiksa. Selain itu juga SK Sekretaris Bawaslu Sula harus dibatalkan,” tandasnya.

Korsek Bawaslu Kepulauan Sula, Husain Adam, terkait pengangkatan dirinya menjadi Koordinator Sekretariat (Korsek), untuk diusulkan ke Bawaslu Sula, bahwa masih kewenangan dari Pemkab.

“Sedangkan korsek diusulkan masih dalam kewenangan Pemkab Kepulauan Sula dan untuk Kepala Sekretariat (Kasek) sendiri yang atur adalah Bawaslu,” kisahnya.

Olehnya itu, untuk mengusulkan korsek masih kewenangan dari bupati lantaran dimana Bawaslu Kepulauan Sula belum Satuan Kerja (Satker) sehingga terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) masih milik Pemkab.

“Untuk mengusulkan 1 orang atau 2 sampai 3 orang nama, itu masih kewenangan dari bupati,” beber Husain, saat dikonfirmasi lewat via telfon.

Meski begitu, untuk proses tersebut sudah memenuhi persyaratan bahkan dirinya juga sudah mengantongi sertifikasi dari pos Diklat Keuangan RI langsung.

Sementara Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajwan Umasugi, mengatakan, pengusulan nama-nama untuk jabatan Korsek Bawaslu merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sula dan kemudian pada prinsipnya pihaknya meneruskan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

“Misalkan seperti ketika kami melakukan permintaan atau permohonan tenaga teknis maka yang mempunyai kewenangan itu adalah dari Pemkab untuk rekomendasikan nama-nama untuk menduduki jabatan Korsek Bawaslu Sula dan terkait itu juga diinformasikan ke provinsi,” ujarnya, Jumat (14/6/2024) malam kemarin.

Menurut dari Ajwan, bahwa terkait hal itu untuk prosedur pengangkatan korsek kepada Husen Adam supaya lebih jelasnya nanti dikonfirmasikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Disisi lain, anggota komisioner Bawaslu Malut, Suleman Patras, menjelaskan, terkait itu yang mengusulkan adalah kewenangan Pemkab Sula dan hanya 1 nama diusulkan tidak menjadi persoalan.

“Karena permintaan tersebut melalui teman-teman di Sula kemudian diteruskan kepada provinsi dan hal itu kami meninjau semua persyaratannya. Jadi, tidak ada polemik hanya saja dipending untuk melengkapi syarat lainnya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hal itu dipending lantaran ada salah satu syarat yang belum lengkap namun setelah berjalannya waktu terkait kelengkapan itu tidak ada lagi pengusulan dari Pemkab dan kemudian diterbitkan (SK).

Dikatakan, bahwa SK itu dikeluarkan melalui Sekretaris Bawaslu Malut dan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan di internal dan selain itu juga, pihaknya menunggu kepada Husain Adam melengkapi dokumen syarat lainnya seperti yakni sertifikat PPK dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Untuk mengatongi sertifikat tersebut harus mengikuti ujian di KPPN dan bersangkutan sudah miliki itu sehingga dikeluarkanlah SK untuk menjabat Korsek Bawaslu Kepulauan Sula,” Tutup Suleman.*(ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!