BuletinMalut.com.TERNATE- Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Maluku Utara (Malut) menunggu arahan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi.
Pasalnya, pemeriksaan itu terkait dengan pengangkatan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kepulauan Sula, Husain Adam yang diduga tidak melalui prosedur.
Anggota TPD Maluku Utara Dari Unsur Masyarakat, Rahmattullah Yahya, mengatakan, terkait dengan pengangkatan Korsek Bawaslu, Husain Adam pada beberapa waktu kemarin yang diduga tidak melalui prosedur, pihaknya bakal tindaklanjuti.
“Yang jelas kami dari TPD Maluku Utara hanya perpanjangan tangan dari DKPP. Sehingga untuk menindaklanjuti persoalan tersebut maka kami menunggu arahan DKPP RI,” ujarnya, Selasa (16/7/2024) melalui balasan pesan WhatsApp.
Dikatakan Rahmattullah, kalau laporan itu sudah masuk di DKPP RI dan kalau pihaknya diperintahkan melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait dengan masalah yang dimaksud maka hal tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
Ia menyebutkan, untuk menentukan jenis pelanggaran terkait kasus tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah masuk pada kode etik penyelenggara atau tidak. Tergantung hasil investigasi selanjutnya.
Ia menegaskan, kepada masyarakat Maluku Utara jika ada penyelenggara pemilu baik dari kabupaten/kota dan provinsi yang diduga melanggar kode etik maka kiranya segera dilaporkan ke DKPP RI supaya dapat diberikan sanksi jika terbukti.
“Kalau pengaduan tersebut sudah ada maka kami akan diperintahkan untuk turun ke lapangan melakukan investigasi dan hasilnya nanti dilaporkan kembali ke DKPP RI kalau ada temuan pelanggaran, sehingga akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Ril/red).