BuletinMalut.com.Sofifi- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara bakal tindak keras PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) jika memaksakan kehendak menuntut karyawan terdampak banjir harus masuk bekerja.
Dimana banjir di Lelilef dan sekitarnya itu diduga dampak aktivitas penambangan dari PT IWIP yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.
Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisi, mengatakan, pihaknya belum mengantongi laporan aduan dari serikat buruh terkait pemaksaan kerja kepada karyawan PT IWIP di Halmahera Tengah dalam kondisi terjadi banjir.
“Kalau ada pemaksaan kerja karyawan di PT IWIP kami belum terima laporan dari serikat buruh, karena hal itu tidak bisa di adukan secara individu,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Lanjutnya, bahkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengeluarkan pernyataan bagi karyawan yang terdampak banjir tidak dipaksakan untuk bekerja karena sedang mengalami bencana alam.
Dikatakan, bahwa dari unit organisasi buruh yang ada di Halmahera Tengah khususnya di PT IWIP agar melaporkan jika pihak perusahaan melakukan pemaksaan kerja diwaktu terjadi bencana.
“Jika terdapat atau serikat buruh adukan hal itu maka Kami bakal tindak. Masa lagi ada bencana banjir, baru karyawan dituntut harus masuk kerja, ini tidak dibenarkan,” jelasnya.
Marwan menegaskan, untuk pemotongan gaji karyawan juga tidak bisa dilakukan oleh pihak perusahaan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas lantaran hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang (UU).
“pemotongan gaji karyawan harus berdasar supaya jelas tidak semenah-menah dilakukan begitu saja, tidak hanya itu untuk pemotongan BPJS harus punya alasan karena jaminan keselamatan kerja sudah di atur dalam UU,” pungkasnya.*(Ril/red).