BuletinMalut.com.TERNATE- Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate akan umumkan Fauzan A. Pinang sebagai bakal calon tunggal pada musyawarah yang berlangsung 27 Juli 2024 mendatang.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Ternate, Zulkifli Zam Zam, mengatakan, dirinya telah melakukan rapat panitia untuk bakal calon ketua umum periode 2024-2028. Bahwa hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan kemudian tata cara musyawarah.
“Sebelumnya juga TPP sudah melakukan sosialisasi sejak 13 Juli 2024, setelah tahapan itu kami memnita pada para bakal calon untuk ambil formulir pendaftaran dibuka 14 sampai 16 Juli 2024,” jelasnya,” Rabu (24/7/2024).
Kemudian, lanjutnya, setelah dikembalikan dari 18 sampai 20 Juli 2024 pihak panitia memberikan waktu untuk para calon melengkapi persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.
Dikatakan, pada tahapan tersebut ada 4 bakal calon yang telah mengambil formulir yakni F. Imanula Muhammad, Fauzan A. Pinang, Sofyan Bin Taher dan Abubakar Daeng Barang. Namun hanya 2 orang yang mengembalikan berkas yaitu Sofyan Bin Taher dan Fauzan A. Pinang.
Ia menyebutkan, untuk syarat sebagai calon ketua umum harus mengantongi surat rekomendasi 30 persen dari cabang olahraga di KONI Kota Ternate. Menurut Zulkifli ada 26 cabang olahraga yang telah terdaftar namun hanya 23 yang aktif.
“Berdasarkan hasil rapat 13 Juli 2024, pihak panitia juga memberikan kesempatan pada 3 cabang olahraga yang anggap tidak aktif itu selama 3 kali 24 jam selesaikan masalah internalnya supaya bisa diikutkan dalam tahapan musyawarah,” bebernya.
Namun, dari ke 3 cabang olahraga tersebut tidak menyelesaikan hal itu, sehingga hak mereka dalam merekomendasikan calon tidak memungkinkan. Tetapi mempunyai hak sebagai peserta sebelum 27 Juli 2024 secepatnya menyelesaikan konflik diinternalnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan verifikasi pengembalian berkas bakal calon sampai saat ini dirinya menyimpulkan hanya 1 orang saja yang lolos persyaratan.
Untuk syarat tersebut ada 2 yaitu syarat pokok dan dokumentasi. Rekomemdasi pada 2 bakal calon ini ditemukan tanda tangan 1 cabang olahraga yang berbeda.
Menurutnya, untuk menandatangani surat rekomemdasi sesuai AD/ART sesuai dengan pedoman yang harus bertandatangan yaitu ketua atau sekretaris. Memang yang satunya ditandatangani oleh sekretaris namun tidak diatas materai dan juga diduga di scanning.
“Dua orang bakal calon sudah mendapatkan rekomendasi dari Ikasi namun ada diktum yang dikeluarkan mencabut dukungan pertama. Minimal untuk maju calon harus dapatkan rekomendasi 7 cabang olahraga,” ucapnya.
Ia menambahkan, 2 orang bakal calon itu sudah mendapatkan rekomendasi yakni Sofyan Bin Taher 7 dan Fauzan A.Pinang 16. Lantaran Ikasi mengeluarkan diktum membatalkan dukungan maka ke duanya tersisa 6 dan 15.
“Karena Sofyan Bin Taher hanya dapatkan 6 rekomendasi dari cabang olahraga maka dengan sendirinya dinyatakan gugur sesuai persyaratan yang telah diatur. Sekarang yang menjadi bakal calon tunggal Fauzan A Pinang,” pungkasnya.*(Ril/red).