BuletinMalut.com.TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate serius bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap 13 pekerja rentan.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan, bahwa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk sebanyak 13 pekerja rentan yang dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, pekerja yang dimaksud petugas kebersihan yaitu operator armada sampah, penyapu jalan, om ojek, ci ojek, nelayan, petani dan lainnya. Bahwa hal tersebut tidak diterima secara tunai.
“Pekerja rentan tidak menerima uang tunai namun hal itu bersifat asuransi contoh ketika yang bersangkutan alami musibah maka dilaporkan ke kecamatan, kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
Ia mengakui, anggarannya Pemkot Ternate yang bayarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan 13 orang pekerja rentan. Dan nominal pembayarannya bervariasi yaitu Rp 60 juta dan tertinggi yang meninggal dunia Rp 100 juta.*(Ril/red).