BuletinMalut.com.TERNATE- Praktisi hukum di Kota Ternate soroti PT Pertamina (Persero) Fuel Terminal Ternate yang dinilai tidak mensuport persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk alat berat yang melakukan pembersihan dilokasi bencana alam.
Hal ini dikatakan oleh salah satu praktisi hukum, Mirjan Marsaoly, untuk menanggapi kejadian tersebut pihak PT Pertamina Fuel Terminal Ternate sudah seharusnya ikut ambil bagian sebagai langka cepat untuk memberikan bantuan BBM berupa solar kepada Pemerintah Kota Ternate.
“Tujuannya untuk kepentingan alat berat yang saat ini sedang melalukan operasi membantu masarakat yang berada di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate yang sedang mengalami musibah,” ujarnya, Minggu (25/8/2024) malam.
Lanjutnya, banjir bandang yang terjadi pada 25 Agustus 2024 dini hari telah menelan korban jiwa bahkan mengakibatkan puluhan rumah warga rusak parah dan ringan dan juga akses jalan terputus akibat terjangan bebatuan yang terseret dari gunung.
Olehnya itu, untuk membersihkan tersebut menggunakan alat berat sehingga pasokan BBM sangat dibutuhkan. Atas kejadian itu, seharusnya pihak PT Pertamina secepatnya memberikan menyediakan bahan bakar solar untuk membantu aparat gabungan yang berupaya melakukan pencaharian korban belum ditemukan.
“Bencana alam yang terjadi di Kelurahan Rua, merupakan tanggung jawab sosial setiap perusahaan yang beroperasi diwilayah Kota Ternate, bukan serta merta ditanggung oleh pemerintah sendiri,” kesal Mirjan.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari komitmen perseroan dan PT Pertamina Ternate sabagai perusahaan seharusnya mengetahui terkait dengan mengelola kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
“TJSL yang mencakup program Corporate Social Responsibility (CSR), program Bina Lingkungan (BL) dan Program Kemitraan (PK). Komitmen Pertamina dalam melaksanakan TJSL diwujudkan berbagai kegiatan CSR yang meliputi bidang yakni pendidikan, kesehatan, lingkungan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, manajemen bencana, maupun bantuan khusus,” jelasnya.
Ia menyebutkan, realisasi kegiatan TJSL dilaksanakan oleh seluruh unit kerja fungsi CSR Pertamina, baik di kantor pusat, unit operasi, maupun anak perusahaan. Itu sudah diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut “setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Untuk itu, masarakat Kota Ternate sangat berharap pada pihak PT. Pertamina yang berkedudukan di wilayah hukum Kota Ternate dapat memberikan dampak positif dan sudah seharusnya ikut andil membantu pemerintah untuk memberikan pasokan BBM berupa solar agar alat-alat berat yang saat ini sedang beroperasi bisa secepatnya menyelesaikan sisa-sisa material yang berada dilokasi banjir tersebut.
“Dan juga BBM berupa solar merupakan BBM bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masarakat. Karena dengan adanya perusahan pertamina masarakat berharap dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar,” kata Mirjan.
Meski begitu, jika menunggu persetujuan dari pimpinan pertamina, itu terkesan lambat sedangkan musibah yang dialami masarakat Rua ini termasuk sangat darurat dan harus diutamakan dan pihaknya yakin pimpinan pertamina pasti faham dengan asas hukum berupa Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).
“Dalam artian keselamatan rakyat di atas segala-galanya. Untuk itu, masarakat berharap pihak pertamina miliki kesadaran untuk bersama-sama membantu Pemerintah Kota Ternate agar dipermudah memberikan pasokan BBM solar untuk kepentingan masarakat yang terdampak musibah,” pungkasnya.*(Ril/red).