banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

JPU KPK Minta Majelis Hakim, Rampas Harta Eks Gubernur Malut AGK Yang Diduga Lewat Korupsi

1028
×

JPU KPK Minta Majelis Hakim, Rampas Harta Eks Gubernur Malut AGK Yang Diduga Lewat Korupsi

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta pada majelis hakim agar harta benda terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) yang telah disita penyidik agar dirampas karena didapatkan dengan cara yang menyimpang.

JPU KPK, Greafik, menjelaskan, materi pledoi dari AGK ada 3 poin yaitu meminta hukuman diringankan, Rp 109 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa dan terakhir setelah putusan itu dibacakan maka yang bersangkutan langsung dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Ternate ke Lapas IIA Ternate.

“Saya menjawab untuk poin pertama bahwa berat dan ringan putusan adalah wewenang dari majelis hakim dan pihaknya tidak bisa untuk berpendapat terkait hal tersebut,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Lanjutnya, terkait dengan Rp 109 miliar itu, pihaknya berbeda pendapat dari Penasehat Hukum (PH) AGK. Karena di pasal 17 sudah jelas bahwa pembebanan uang pengganti merupakan pidana tambahan dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Hal itu juga berdasarkan tindak pidana korupsi pada pasal 2, 3,5 dan sampai pasal 14. Kemudian pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara, untuk Pasal 5 sendiri adalah suap serta pasal 14 tentang pemerasan,” kata JPU KPK.

Meski begitu, artinya bahwa bukan hanya tindak 38 korupsi yang terbukti serta melanggar pasal 2 dan 3 tentang kerugian negara namun semua pasal dari hal itu menghasilkan harta benda yang diperoleh karena perbuatan korupsi dilakukan.

“Karena ada pertambahan harta benda sehingga kami punya pandangan bahwa harta tersebut tidak pantas diperoleh dari terdakwa AGK, lantaran itu dimiliki secara menyimpang,” kisahnya.

Ia menegaskan, karena harta benda dimiliki secara menyimpang maka hal tersebut harus dirampas dengan tujuan sebagai pengurang atas uang pengganti dibebankan kepada bersangkutan.

Olehnya itu, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim terkait barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan yang sudah disita oleh penyidik supaya dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti begitu maksudnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!