banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Diduga Lindungi Terlapor Oknum Ibu Bhayangkari

1038
×

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Diduga Lindungi Terlapor Oknum Ibu Bhayangkari

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Penasehat Hukum (PH) inisial WBM, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan mempertanyakan kinerja dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) serta perkembangan kasus ibu Bhayangkari RSL yang telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat akun Facebook (FB).

PH WBM, Mirjan Marsaoly, mengatakan, pasca dilaporkan seorang ibu bhayangkari inisial RSL yang ditangani oleh penyidik di Polda Maluku Utara belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Mirjan selaku PH dari pelapor.

“Dalam ketentuan telah jelas dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Dalam Perkap itu, lanjut Mirjan, bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. Jo Pasal 10 ayat (5) Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP, dan ironisnya pada Minggu kemarin kami menanyakan kepada penyidik yang menangani laporan tersebut apakah terlapor sudah diperiksa atau belum. Namun dari penyidik menyampaikan belum memeriksa terlapor,” kesalnya.

Olehnya itu, dirinya sangat menyesalkan karena laporan sudah cukup lama namun RSL belum juga diperiksa, seharusnya laporan dari pelapor sudah ada penetapan tersangka lantaran saksi-saksi dan bukti sangat jelas.

Meski begitu, kliennya berharap penyidik yang menangani laporan ini harus bersikap profesional jangan mencoba melindungi oknum bhayangkari kerena jelas merugikan hak-hak hukum WBM sebagai pelapor.

Sehingga itu, pihaknya berharap supaya keluhan ini dari Irwasda Polda Maluku Utara agar selalu mengontrol kinerja dari penyidik Ditreskrimsus yang menangani laporan pelapor atau pengadu.

“Harapan kami supaya laporan secepatnya ditindaklanjuti sampai penetapan tersangka jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini. Karena ini semua demi kepastian hukum untuk pelapor,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!