banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Istri Laporkan Suami “Oknum Polisi” di Ditreskrimum Polda Maluku Utara

1144
×

Istri Laporkan Suami “Oknum Polisi” di Ditreskrimum Polda Maluku Utara

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Penasehat Hukum (PH) inisial SEW, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan memasukan laporan atau pengaduan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).

Dimana SEW mengadukan suaminya sendiri pada 13 September 2024, berinisial F yang bertugas di Polairud Polda Malut terkait dengan tindak pidana dugaan penelantaran istri dan kekerasan psikis.

Hal ini dikatakan Mirjan Marsaoly selaku PH yang bersangkutan, bahwa pengaduan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sampai 10 jo dan pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lanjutnya, sebelumnya pengaduan tersebut pihaknya sudah masukan pada 2022 lalu dan kliennya juga pernah membuat laporan polisi terhadap yang bersangkutan karena diduga melakukan perbuatan KDRT kepada pelapor.

Atas perbuatannya itu, terlapor dan sang istri menyelesaikan persoalan dugaan KDRT dengan kekeluargaan bahkan F merupakan suami sah dari kliennya membuat surat kesepakatan bersama. Dalam surat ada 10 poin yang disepakati sehingga laporan pada saat itu dicabut kembali.

“Pada poin ke 4 berbunyi, apa bila terlapor  mengulangi perbuatan KDRT sebagaimana tersebut diatas poin 1 dan 2 maka pihak pertama bersedia menerima segala konsekuensi hukum jika dilaporkan oleh pihak kedua (Pelapor) dan diproses sesuai ketentuan hukum  dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).

Tak hanya itu, pada poin ke 5 dalam surat kesepakatan tersebut mengatakan bahwa pihak pertama (Terlapor) akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri selaku pihak ke dua sebagai tanggung jawab dari suami

“Bahkan semua gaji yang diperoleh dari hasil sepenuhnya bakal diserahkan pada istri termasuk kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Gaji serta ATM Remon,” kisahnya.

Begitu juga poin 10, terlapor dengan bunyi bahwa apabila pihak pertama lalai atas surat kesepakatan bersama ini maka yang bersangkutan inisial F bersedia menerima segala konsekuensi hukum terhitung sejak hal itu ditandatangani pada 26 Januari 2022 kemarin.

Namun ironisnya, surat kesepakatan itu sampai saat ini F tidak patuhi bahkan juga ketika kliennya meminta kebutuhannya sebagai istri, dan terlapor yang merupakan suaminya memberikan ATM kosong bahkan sudah diblokir. Ini sangat disesalkan oleh kliennya.

“Karena merasa kesal, sehingga klien kami mengambil keputusan membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mamasukan laporan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, sekarang kliennya sedang menunggu panggilan dari Ditreskrimum untuk dimintai keterangan dari penyidik sebagai pelapor.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada wakil Ditreskrimum dan jajarannya sudah menyambut baik serta telah mengarahkan kami ke petugas piket penjagaan, hal ini menunjukan presisi Polri yang merupakan program pak Kapolri bagaimana pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!