BuletinMalut.com.TERNATE- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate mengantongi data 5 orang Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kepala Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAB) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Ternate, Rima Haryati, mengatakan, ada 5 orang WNA yang memiliki KITAB yang dilaporkan dari pihak Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
“5 orang WNA tersebut berasal dari negara yakni Romania, Japan, China, Jerman dan 1 lainnya dan untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 11 orang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024) saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya.
Ia menyebutkan, bahwa WNA yang memiliki KITAB tidak bisa untuk menyalurkan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meski pun itu sudah mencetak KK dan KTP.
“Untuk mencetak KK dan KTP harus sesuai dengan KITAB yang dikantongi oleh WNA tersebut, kalau KITABnya 5 tahun maka kami harus bikin berdasarkan hal itu,” jelasnya.
Dikatakan, ketika KITAB seorang WNA yang masa waktunya sudah mau berakhir maka itu harus diperpanjang. Yang melakukan pengawasan terhadap WNA yaitu dari pihak Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Olehnya itu, menurut Rima, untuk KK dan KTP WNA berwarna orange dan kalau orang Indonesia (warga lokal) yaitu biru. Itu yang membedakan orang asing.
Pihaknya juga berharap, supaya WNA yang berada di Kota Ternate agar melaporkan diri melalui kantor Imigrasi sehingga keberadaanya gampang diketahui untuk dicatat oleh Dukcapil.*(Ril/red).