banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Diduga Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Oknum Brimob Dilaporkan ke Polda Malut

1091
×

Diduga Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Oknum Brimob Dilaporkan ke Polda Malut

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Penasehat Hukum (PH) inisial G, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan melaporkan oknum Brimob di Ditreskrimsus dan Propam Polda Maluku Utara (Malut).

Hal ini dikatakan Mirjan Marsaoly dan rekan- rekan, oknum Brimob Polda Maluku Utara berinisial IF lantaran diduga menyebarkan video syur mantan kekasihnya inisial G lewat Media Sosial (Medsos) aplikasi TikTok.

Lanjutnya, atas video yang viral itu lantas membuat G sebagai korban menanggung malu sehingga sangat dirugikan dan telah melaporkan IF di Ditreskrimsus pada 25 September 2024 kemarin. Dan kemudian juga di Bidpropam Polda Maluku Utara pada 1 Oktober 2024 kemarin.

“Bahwa IF berpangkat Bripda sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G, dimana pada saat itu IF masih mengikuti seleksi anggota Polri bersama dengan adik kandung dari G,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Namun, dengan berjalannya waktu bahwa IF telah dianggap seperti anak sendiri dari orang tua G dan akhirnya oknum tersebut berhasil lolos menjadi anggota Polri. Karena sudah saling kenal keduanya berpacaran.

Meski begitu, setelah berpacaran kedua muda mudi tersebut sempat melakukan hubungan terlarang yang bukan pasangan sah suami istri. Pada saat itu, IF kemudian membuat video yang dimana korban tidak mengenakan pakaian.

“Kemudian korban kaget dan menyuruh IF untuk menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G. Namun sebelum dihapus IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya,” jelasnya.

Lebih ironisnya lagi, video syur G ternyata sering dimanfaatkan oleh oknum Brimob itu setiap kali meminta korban untuk melayani hawa napsunya alias berhubungan badan dan kalau bersangkutan menolak ajakan dari IF maka diancam bakal menyebarkan hal tersebut.

“Sangat disayangkan lagi terlapor IF diduga sering melakukan tindak penganiayaan terhadap pelapor sebelum meminta untuk melayani hasratnya. Video itu juga sempat viral seperti yakni group WhatsApp (WA) dan sempat diposting di Tik Tok yang diduga akun milik IF @Zilooo,” kisahnya.

Atas perbuatannya itu, IF bisa disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mirjan pun berharap, laporan dari kliennya tersebut mendapat perhatian dari Kapolda Maluku Utara agar terlapor bisa mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan juga menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi serius terkait oknum Brimob ini, sehingga ada titik terangnya. Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena dinilai menciderai nama baik institusi Polri,” tegasnya.

Sementara Abdulah Ismail yang juga PH dari inisial G, menjelaskan, pihaknya diberi kuasa atas perkara ini sejak 4 Oktober 2024. sebelumnya juga pernah dilakukan kesepakatan penyelesaian kekeluargaan antara kliennya dan keluarga terlapor IF. Hal itu dimediasi oleh Danki Brimob atasan tempat IF bertugas, pada 18 September 2024.

“Kesepakatan itu, berisikan pernyataan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Di antaranya, supaya tidak ada lagi pihak dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut ke sosial media,” kata Abdulah.

Sehingga pada saat itu, terlapor IF diminta supaya menghapus konten apapun yang ada dalam Handpond miliknya. Namun itu tidak dilakukan, terbukti video itu tersebar di sosial media.

Dengan tersebarnya video, melalui akun TikTok membuat jelas, bahwa terlapor telah memindahkan video ke handphond milik dia sehingga diduga kuat IF yang menyebarkan video tersebut.

“Kalau ini bukan disebarkan dari terlapor, sedangkan video cuma ada diterlapor yang mana itu dipindahkan dari Handpond (Hp) pelapor dan di hp pelapor sudah tidak ada video apapun. Video ini lah yang membuat terlapor IF selalu memanfaatkannya untuk mengancam G agar bisa melayani hawa napsunya,” kata Abdulah.

“Hari ini klien kami datang bersama saksi-saksi yakni orang tua dan keluarga dari pelapor untuk dibuatkan berita acara di Propam dan kami juga melampirkan bukti-bukti percakapan yang mana ancaman-ancaman yang dibuat oleh terlapor kepada G, dari Februari hingga kasus ini dilaporkan,” cetusnya

Ia mengimbau, kepada masyarakat umum yang memiliki video tersebut agar segera menghapus dan tidak menyebarluaskannya, sebab kata Abdulah, jika ada melakukan itu maka pihaknya tidak segan melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

“Karena ini akan kami meminta dari pihak cyber untuk melacak siapa saja yang sengaja mentransmisikan ini (video) agar kami laporkan untuk dipidana,” pungkasnya. *(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!