BuletinMalut.com.TERNATE- Sebanyak 7 orang dihadirkan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate terkait dugaan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang melibatkan terdakwa Imran Yakub.
Ada pun 7 saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan yakni Ramadhan Ibrahim, Ridwan Arsan, Rizmat Akbarullah Tomaito, Wahidin Tahmid, Faisal Samaun, Abdullah Almari dan Zaldy Kasuba.
Ramadhan Ibrahim, mengakui persoalan itu dipersidangan yang berlangsung bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang tunai dan melalui transfer dari Imran Yakub untuk diserahkan ke eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Waktu itu saya diminta dari Wahidin untuk bertemu terdakwa Imran Yakub di depan Polda Maluku Utara dan uang secara tunai tersebut diambil dalam mobil sebesar Rp 50 juta,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Lanjutnya, setelah mengambil uang dari yang bersangkutan kemudian ditransfer lagi ke Wahidin melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Pihaknya saat itu hanya mengikuti arahan.
Sementara itu, Zaldy Kasuba, mengatakan, pihaknya pernah menerima sejumlah uang dari Imran Yakub, 3 sampai 4 kali. Sebelum itu dirinya berkomunikasi dengan Ridwan Arsan melalui vidio call.
“Awalnya pak Abdul Gani Kasuba menyuruh video call dengan Ridwan menggunakan Handphone saya dengan tujuan untuk menghadap ke Imran Yakub agar menyetor uang,” jelasnya.
Dikatakan, setelah berkomunikasi uangnya masuk dikirim dari Ridwan Arsan dengan menggunakan orang lain yakni Abdullah Almari dan Faisal Samaun. Pasca beberapa hari kemudian Imran Yakub menghubungi Zaldy bahwa uang tersebut dari pihaknya.
Menurutnya, pengiriman uang lewat transfer dari Faisal Samaun kurang lebih 5 kali. Serta pengiriman pertama pada November 2023 sebesar Rp 100 juta dan kemudian seterusnya.
Diketahui, terdakwa Imran Yakub diduga memberikan suap kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba supaya diberikan jabatan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.*(Ril/red).