BuletinMalut.com.TERNATE- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo mendesak Polda Maluku Utara agar kasus Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dilanjutkan proses hukumnya.
Koordinator Lapangan, Edwar Lahengko, dalam propogandanya menyampaikan, bahwa pihaknya merasa ditagetkan terkait kasus Frans Manery yang dimana Polda Maluku Utara telah menyatakan kasus itu telah berakhir lantaran ke 2 bela pihak berdamai.
“Hal itu kami ketahui pada 4 Oktober 2024 kemarin melalui pemberitaan salah satu media online, bahwa kasus pengancaman yang dilakukan Frans Manery terhadap GMKI Cabang Tobelo berakhir damai,” ujar dia, Kamis (17/10/2024).
Namun sampai saat ini, Edwar melanjutkan, bahwa selaku pihak yang telah dikorbankan secara institusi organisasi tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi terkait gelar perkara yang berujung perdamaian itu.
Dikatakan, berdasarkan peristiwa ini maka pihaknya selaku yang dikorbankan secara institusi organisasi memohon atensi dari semua pihak demi untuk mengembalikan nama baik institusi organisasinya tercinta.
Menurutnya, terkait dugaan pengancaman tersebut pihaknya sudah berulangkali untuk perjuangkan dimulai sejak 2 Juni 2024 telah melaporkan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery di Polda Maluku Utara melalui tim hukum GMKI.
“Karena sebelum itu massa aksi GMKI Cabang Tobelo berdemonstrasi, bagaimana mengkritik kebijakan Pemerintah Daerah Halmahera Utara, namun aksi tersebut telah dibubarkan dengan diduga memakai parang panjang serta merusak perlengkapan aksi,” jelasnya.
Kemudian, pada 13 Juni 2024 laporan polisi yang dimasukan di Polda Maluku Utara, selanjutnya tembusannya dimasukan lagi ke Mabes Polri yang diwakili oleh saudara Rivaldo Djini, karena waktu itu bersangkutan masih menjabat sebagai ketua GMKI Cabang Tobelo.
Namun, secara diam-diam tanpa koordinasi ke tim hukum GMKI dan mengatasnamakan organisasi serta tidak ada kesepakatan internal badan pengurus cabang di Tobelo, telah melakukan pertemuan dengan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery terkait perdamaian dan pencabutan berkas kasus itu di Polda Maluku Utara.
Meski begitu, melalui rapat internal badan pengurus cabang pada 4 Juli 2024 telah memberhentikan Rivaldo djini dari ketua GMKI Cabang Tobelo, kerena mengambil langkah diluar kesepakatan dan tentunya melanggar aturan main organisasi dan telah mempermalukan institusi didepan publik secara umum serta anggota GMKI secara khusus.
Pasca yang bersangkutan diberhentikan, Pjs Ketua GMKI Cabang Tobelo dan tim hukum telah melakukan keberatan terhadap langkah yang dilakukan oleh Rivaldo Djini di Polda Maluku Utara.
“Pada 14 Agustus 2024 GMKI Cabang Tobelo berdemonstrasi didepan Polda Maluku Utara untuk mendorong percepatan proses laporan terhadap Bupati Halmahera Utara atas dugaan pengancaman dan pembunuhan terhadap masa aksi,” tegas Edwar.
Sangat disayangkan lagi, Rivaldo Djini berdemonstrasi mengatasnamakan masyarakat pada 16 dan 21 Agustus 2024 di Polres Halmahera Utara mendesak GMKI Cabang Tobelo mencabut laporan di Polda Maluku Utara. Padahal yang berhak untuk mencabut hal tersebut adalah GMKI yang telah menjadi korban.
“Setelah ditelusuri ternyata lagi-lagi saudara Rivaldo Djini yang sudah dipecat dan bukan merupakan Ketua GMKI Cabang Tobelo yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut, maka kami menyatakan Polda dinilai gagal total dalam menegakan keadilan di Maluku Utara karena tidak jelih dalam pengambilan keputusan gelar perkara dan lebih mengedepankan kepentingan kekuasaan dalam hal ini Bupati Halmahera Utara,” kisahnya.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Polda Maluku Utara untuk segera meninjau kembali hasil gelar perkara terkait kasus GMKI Cabang Tobelo dan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery lantaran hasil gelar perkara tersebut tidak melibatkan GMKI Cabang Tobelo secara institusi organisasi.
“Karena hal itu dinilai tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pintanya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya mendesak Polda Maluku Utara agar melanjutkan kasus laporan GMKI Cabang Tobelo yang sudah melibatkan Frans Manery sebagai terduga pelaku pembubaran massa aksi secara paksa.
Selain itu, mendesak Polda Maluku Utara untuk mengembalikan nama baik GMKI Cabang Tobelo karena hasil gelar perkara pada 4 Oktober 2024 sangat merugikan nama baik organisasi dari pihaknya.
“Sebab yang dihadirkan dalam gelar perkara ialah Rivaldo Djini yang notabenenya bukan lagi menjabat Ketua GMKI Cabang Tobelo sebab yang bersangkutan telah dipecat karena mengkhianati perjuangan GMKI dan telah bersekongkol dengan terlapor Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan tim hukum terlapor,” tutupnya.*(Ril/red).