BuletinMalut.com.TERNATE- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate sementara lagi menunggu sertifikat lahan di Kelurahan Jambula untuk rumah bantuan bagi korban banjir di Rua, Kecamatan Pulau Ternate.
Kepala Disperkim Kota Ternate, Tonny S. Pontoh, mengatakan, tidak ada masalah untuk diterbitkan sertifikat tanah terkait dengan lahan yang dibangun rumah bantuan bagi korban banjir di Kelurahan Rua ,Kecamatan Pulau Ternate.
Lanjutnya, kepengurusan sertifikat tanah itu sudah diterima cuman sementara saat ini lagi sementara menunggu lantaran proses waktunya selama 30 hari dan hal tersebut tidak masalah.
“Bahwa surat pengajuan sudah dimasukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate dan kemudian berdasarkan dengan hasil konfirmasi, katanya dari pihak BPN, karena saat ini mereka masih menunggu lantaran ada salah satu ahli waris harus mengikuti proses persidangan,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, salah satu dari ahli waris itu tidak memegang sertifikat disebabkan karena bukti kepemilikannya sudah hilang. Untuk proses persidangan akan dilakukan dalam waktu minggu ini.
“Untuk status tanah sudah jelas bahwa itu milik pemerintah, yang menjadi kendala hanya saja pengalihan status ke pihak Disperkim Kota Ternate yang agak lambat,” jelasnya.
Dikatakan, lahan yang berada di Kelurahan Jambula tempat pembangunan rumah bantuan korban banjir sementara dilakukan kroscek dilapangan supaya dijadikan aset pemerintah.
“Kepengurasan sertifikat juga termaksud lahan kuburan bagi masyarakat Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan,” tutupnya. *(Ril/red).