BuletinMalut.com.TERNATE- Selain bermain Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara, terdakwa Muhaimin Syarif juga terlibat mengerjakan paket proyek di Kabupaten Pulau Taliabu.
Hal ini diungkapkan Ketua Pokja 6, Yusman Dumade di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pihaknya pernah dipanggil oleh eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menghadap dikediaman yang bersangkutan.
Pada saat itu, lanjutnya, sebelum bertemu dengan eks gubernur karena beliau sedang istrahat, dirinya sempat berbincang-bincang bersama teman pokja lainnya termaksud juga Muhaimin Syarif.
“Saat dikediaman eks gubernur, bahwa Muhaimin Syarif mengatakan kepada saya, “bagaimana teman-teman Pokja, kan sama saja,siapa pun yang menang sama saja, dia punya uang merah atau biru, begitu juga saya sama,” ujar Yusman menirukan bahasa dari Muhaimin Syarif.
Dikatakan, eks gubernur memerintahkan dirinya untuk memprioritaskan Muhaimin Syarif soal paket proyek supaya pekerjaan jalan ruas Kawalo-Waikoka dengan di Kabupaten Pulau Taliabu diberikan kepada Muhaimin Syarif, anggaran sebesar Rp.38 miliar.
“Perusahaan dari Muhaimin tidak dapatkan pekerjaan itu lantaran tak memenuhi syarat, sehingga kami diancam dipindahkan oleh eks gubernur karena dinilai tidak mengikuti perintahnya,” ucapnya.
Kemudian hal itu juga dikatakan oleh Ketua Pokja 2, Arafat Alaba, dirinya diarahkan eks gubernur agar paket proyek jalan Waigina-Malbufa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan anggaran Rp 29 miliar kalau bisa diberikan ke Muhaimin Syarif.
“Namun perusahaan dari Muhaimin Syarif pada saat itu dinilai tidak penuhi syarat berkas sehingga digugurkan. Yang menjadi pemenangnya dari perusahaan lain,” jelasnya, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Kemudian juga, ada paket pekerjaan talud penahan ombak tahun 2023 di Kabupaten Taliabu yang anggarannya Rp1,9 miliar bahwa pihaknya disampaikan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa proyek itu adalah milik Muhaimin Syarif. Hal tersebut sudah selesai dikerjakan.
Sementara, Ketua Pokja lainnya, Hasan menjelaskan dipersidangan, bahwa dia juga diarahkan oleh Abdul Gani Kasuba kalau ada paket proyek di Kabupaten Pulau Taliabu supaya perhatikan Muhaimin Syarif alias Ucu.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, Idhar Sidi Umar, menambahkan, dia pernah menerima uang puluhan juta dari terdakwa Muhaimin Syarif sebanyak 2 kali untuk diberikan kepada Abdul Gani Kasuba guna keperluan operasi mata katarak.
“Saya pernah mengatakan ke saudara Ucu bahwa eks gubernur akan operasi mata di Jakarta karena katarak, Terdakwa bilang bahwa biaya operasi itu dirinya bakal bantu karena eks gubernur, dia (Ucu) telah anggap orang tuanya. Uang dari Muhaimin yang terima pertama Rp 35 juta dan ke dua Rp 25 juta,” pungkasnya.*(Ril/red).