BuletinMalut.com.TERNATE- Tim advokasi Komoditi Maluku Utara ungkap dugaan pungli di pasar yang kerap meresahkan para pedagang di Kota Ternate. Ini diungkapkan dihadapan Pjs Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab saat hearing di aula lantai 3.
Salah satu tim advokasi Komoditi Maluku Utara, Wandi, mengatakan, kedatangannya bersama-sama dengan teman lainnya untuk mendampingi para pedagang pasar di Kota Ternate.
Selain itu, lanjutnya, bahwa pihaknya juga menyodorkan data terkait hasil investigasi dilapangan tentang dugaan pungli yang kerap meresahkan para pedagang di pasar.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) telah jelas diatur dalam pungutan retribusi dan kelas-kelasnya sudah ditetapkan seperti yaitu penagihan kelas I,II dan III,” ujarnya, Senin (4/11/2024) saat hearing bersama Pjs Wali Kota Ternate dan Kepala Disperindag.
Dikatakan, lapak yang sudah ditempati oleh para pedagang masih bingung terkait tempat tersebut masuk di kelas berapa. Dari itu, sehingga secara langsung bahwa pedagang tidak mengetahui dengan persis nominal yang harus dibayarkan sesuai kelas lapak.
Menurutnya, berdasarkan pada Perda sudah diatur untuk penagihan retribusi lapak di pasar perhari yakni kelas I Rp 3.500, kelas II Rp 3 000 dan kelas III Rp 2.800. Namun saat ini pedagang tidak ketahui klasifikasi kelas yang mereka tempati.
Wandi juga menyebutkan, ada pedagang di pasar Barito yang menempati dilantai 1 dengan ukuran 1X4 membayar retribusi harian sebesar Rp 30.000. Sedangkan yang menempati ukuran 2X4 hanya membayar setiap harinya Rp 15.000.
“Perbedaan penagihan retribusi harian itu berdasarkan ukuran sangat berbeda jauh, yang ukuran kecil lebih mahal dari ukuran tempat yang luas. Pemerintah Kota Ternate harus segera menetapkan golongan kelas lapak, sehingga tidak membuat bingung para pedagang,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan penilaiannya atas hal itu soal penagihan retribusi harian di pasar ada dugaan kuat terjadinya pungli yang sudah sengaja dimainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Olehnya itu, dalam Perda nomor 14 tahun 2023 yang mengatur tentang objek retribusi toko dengan ukuran 1×1 tarifnya sebesar Rp 100.000 perbulan. Ada juga data yang telah pihaknya kantongi khususnya di pasar percontohan ukuran 4×4, sebelumnya dipatok dalam perbulan Rp 1.200.000 dan kini mengalami perubahan naik menjadi Rp 1.320.000. Kenaikan harga tersebut sejak awal tahun 2024.
Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab, merespon hal itu, menjelaskan, bahwa oknum atau pelaku yang diduga melakukan pungli di pasar agar datanya diberikan kepada dirinya. Lantaran ini akan menjadi acuan ketika pemeriksaan nanti.
“Data itu harus diberikan terkait dengan yang diduga sebagai pelaku, jangan sampai diluar sana ada opini lain, apa lagi ini bertepatan dengan momen Pilkada 2024, saya tidak mau perjuangan dari adik-adik mahasiswa ternodai karena tak berikan data akurat,” ucapnya.
Meski begitu, dengan data yang telah dia terima akan dijadikan sebagai petunjuk awal dalam melakukan pemeriksaan soal dugaan pungli di pasar sehingga ketika dikeluarkan kebijakan tidak ada dirugikan.
Ia berjanji, jika memang terbukti bahwa ada dugaan pungli di pasar maka pihaknya akan menindak atau memberikan sanksi tegas kepada oknum. Retribusi sudah jelas diatur dalam Perda sehingga itu Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate harus mengkaji tersebut agar tidak terjadi multi tafsir.
“Saya harap nama oknum yang diduga telah melakukan pungli yang dinilai meresahkan para pedagang supaya disertakan dalam data yang telah kami terima. Kalau memang nama tersebut tidak bisa disampaikan ditempat ini, maka bisa juga disampaikan secara pribadi di diruangan saya atau dirumah,” pungkasnya.*(Ril/red).