BuletinMalut.com.TERNATE- Subdit 4 Ditreskrimum Polda Maluku Utara amankan 3 laki-laki terduga pelaku perdagangan orang dan prostitusi di Kota Ternate. Masing-masing terduga pelaku yakni inisial YA (24 tahun), FSP (26 tahun) dan GU (22 tahun).
Selain itu, bahwa Polres Halmahera Selatan mengamankan 1 orang, Polres Halmahera Timur 1 orang dan kemudian Polres Halmahera Utara 1 orang. Untuk jumlah terduga pelaku totalnya sebanyak 6 orang.
Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra, mengatakan, bahwa pihaknya melakukan patroli rutin penyisiran terkait dengan gangguan Kabtibmas yaitu penyakit masyarakat atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dan prostitusi.
Dikatakan, untuk pelaku inisial YA telah diamankan jajaranya pada salah satu hotel di Kecamatan Ternate Tengah. Sedangkan korban perempuan HQ.
Lanjutnya, kemudian personilnya datangi salah satu hotel tersebut guna melakukan pendataan pengunjung dan kemudian telah didapati perempuan serta laki-laki bukan sepasang suami istri yang sah.
“Dan petugas mendapati YA yang berikan kemudahan, fasilitas terjadinya prostitusi bertemunya HQ dengan tamu sebagai pelanggan,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, pelaku melakukan dugaan tindak pidana PPO dan prostitusi tersebut dengan cara mengunggah penawaran pada para pelanggan yang merupakan teman-teman bermain pelaku.
“Dari open booking artinya pelanggan dapat pelayanan tersebut dengan biaya Rp 800 ribu full servis dari wanita pekerja sex komersial yang di tawarkan pelaku,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk terduga pelaku inisial FSP pada 6 November 2024 diamankan sebuah losmen di Kecamatan Ternate Tengah. Yang bersangkutan diduga perdagangkan korban melalui aplikasi michat dengan harga Rp 800 ribu.
Sedangkan inisial terduga pelaku GU juga, diamankan salah satu losmen yang sama di Kecamatan Ternate Tengah dengan korban inisial SM. Untuk perbuatan ketiga orang itu akan kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun kurungan penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta. Dan atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP,” pungkasnya.*(Ril/red).