BuletinMalut.com.TERNATE- Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di desak untuk tindak lanjuti laporan dari Muhammad Irsyad Maulana Syah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini disampaikan oleh, Penasehat Hukum (PH) Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah, M.Bahtiar Husni, pihaknya mempertanyakan laporannya yang dimana sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Yang terlapor yaitu ketua dan sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak. Dimana laporan tersebut dimasukan pada bebetapa bulan kemarin,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Lanjutnya, padahal dari pihak pelapor dan juga para saksi bahkan terlapor sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Hal itu harus diteruskan tahap selanjutnya.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut bahwa pihak dia sudah melakukan komunikasi ke penyidik yang menangani persoalan itu, supaya memberikan pemberitahuan soal masalah ini. Hasilnya juga disampaikan ke dirinya sebagai PH dari Sultan Bacan.
“Berikan pemberitahuan pada kami bahwa telah dilakukan pemeriksaan seperti yakni ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, namun persoalan itu, sampai saat ini belum ada perkembangannya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap supaya kasus ini terkesan dinilai diam ditempat alias tidak berjalan, sehingga itu, persoalan itu harus selesaikan secepatnya. Kemudian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) harus diberikan pada pelapor.
Menurutnya, pelapor sendiri berkeinginan agar proses hukum terus berjalan sehingga perkembangan SP2HP harus diberikan ke Sultan Bacan dan itu merupakan kewajiban dari penyidik beritahu perkembangan kasus sudah sejauh mana.
“Dari Sultan Bacan sendiri sudah berikan waktu kepada terlapor agar meminta maaf namun sampai hari ini belum ada niat baik dari mereka (terlapor) sehingga pelopor berkeinginan meneruskan perkara tersebut,” pungkasnya.*(Ril/red).